Penertiban Tim Satgas PKH, PT. BMU Diduga Kuat Membuka Lahan Tambang Tanpa IPPKH

0
243
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Berdasarkan penyampaian dalam kegiatan sosialisasi penertiban kawasan hutan yang dilaksanakan Polsek Bungku Pesisir pada 16 Oktober 2025 belum lama ini, Kombespol Bayu Wicaksono dari Bareskrim Mabes Polri yang didampingi tim satuan tugas penertiban kawasan hutan, Indro Rikiadi, menyatakan bahwa mereka menemukan salah satu perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir diduga kuat telah melanggar aturan yang berlaku.

Dari keterangannya pada kegiatan sosialisasi penertiban kawasan hutan yang berlangsung di gedung serbaguna Desa Laroenai ini, Bayu Wicaksono menegaskan tim satgas penertiban kawasan hutan menemukan bahwa PT BMU tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) saat melakukan pembukaan lahan pertambangan di kawasan hutan Kecamatan Bungku Pesisir.

Menurut Bayu Wicaksono, pihak Tim Satgas PKH sudah melakukan kegiatan baik di Morowali Utara maupun Kabupaten Morowali. Baik untuk perusahaan dari perusahaan sawit dan hingga perusahaan tambang.

“Ada perusahaan melakukan penambangan, meski memiliki IUP namun belum memiliki IPPKH. Sehingga kami tengah fokus melakukan tindaklanjut atas temuan terhadap beberapa perusahaan tambang termasuk PT. BMU karena telah melakukan bukaan tambang diwilayah kawasan hutan tanpa IPPKH,”tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan kehadirannya dalam kegiatan ini, selain memberikan informasi dan sosialisasi, pihak tim Satgas PKH yang didalamnya terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Kehutanan, BPKP, ESDM, ATR BPN pun meminta dukungan semua lapisan masyarakat.

“Untuk wilayah kecamatan Bungku pesisir, ada sekitar 66,1 Ha yang ditemukan kegiatan penambangan oleh perusahaan tambang dalam kawasan hutan di bungku pesisir tanpa memiliki ijin. Sehingga, dibutuhkan dukungan saran dan masukkan masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan keputusan nantinya.”ungkapnya.

Sementara itu, dihadapan tamu undangan yang hadir, antara lain Kepala Desa dan Ketua BPD Laroena, tokoh masyarakat serta puluhan masyarakat, Kapolsek Bungku Pesisir I Ketut Yoga Widata, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Nomor: KEP-01/PKH-LAKI02/2025, tentang susunan Keanggotaan Kelompok Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

“Kegiatan sosialisasi dan edukasi Pokja Satgas PKH ini dilaksanakan juga berdasarkan surat petintah pengamanan nomor: PRIN-499/PKH-4/10/2025. Rencana kerja Polres Morowali tahun 2025 dan prograk kegiatan Polsek Bungku Selatan tahun 2025,”jelasnya.

Disisi lain, Kepala Desa Laroenai, Tawakal, dalam keterangannya mengatakan, kehadiran PT. BMU sama sekali tidak menguntungkan bagi masyarakat, akan tetapi merugikan masyarakat Laroenai. Bukan hanya soal pelanggaran penambangan dalam hutan kawasan, namun luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencapai hampir 2.000 ha tapi minim kontribusi terhadap masyarakat.

“Kalau diciutkan, bisa masuk disitu 5 perusahaan dan itu lebih bermanfaat ke masyarakat. Soalnya, saya sudah dua kali menyurat untuk dilakukan sosialisasi CSR dan PPM. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak perusahaan. PT. BMU,”sebutnya.

Salah seorang masyarakat desa Laroenai, Herlan Ibrahim pun mengeluhkan kurangnya transparansi pihak perusahaan terkait aktivitas, produksi hingga soal dana CSR dan PPM serta soal pembebasan lahan masyarakat.

“Kami juga meminta agar pihak Kehutanan harusnya melakukan sosialisasi tentang penetapan atau pun perubahan kawasan hutan di masyarakat,” bebernya. DRM