POSONEWS.ID – Kejaksaan Negeri Morowali Utara kembali melanjutkan pelaksanaan program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat desa. Kegiatan yang dilangsungkan di Aula Kantor Camat Mori Atas ini mengangkat tema “Peran Kejaksaan Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa”, Kamis (3/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muh Faizal Al Fitrah K., S.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Natanael Parhusip, SH. Peserta yang hadir meliputi para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, hingga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Mori Atas.
Dalam pemaparannya, Kasi Intelijen Muh Faizal menekankan pentingnya kesadaran hukum di tingkat desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa. Ia menyebut bahwa melalui program Jaga Desa, Kejaksaan berupaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Program ini bukan sekadar sosialisasi hukum, tapi juga bentuk kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa. Kami ingin membangun desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan serupa telah dilaksanakan sebelumnya di Kecamatan Petasia Timur, Lembo, Bungku Utara, dan Petasia, dan akan terus berlanjut di seluruh kecamatan di wilayah Morowali Utara.
Sementara itu, Camat Mori Atas menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kejaksaan Negeri Morowali Utara yang dinilainya sangat penting untuk mendukung tata kelola desa yang baik. Ia berharap seluruh materi yang disampaikan dapat benar-benar diterapkan oleh aparat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dengan dilaksanakannya program “Jaksa Garda Desa” di Kecamatan Mori Atas, Kejaksaan Negeri Morowali Utara berharap pemahaman hukum para aparatur desa semakin meningkat, sehingga mampu mendorong terciptanya pemerintahan desa yang berintegritas, berorientasi pada pelayanan publik, dan berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Kejaksaan dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat dan mewujudkan desa yang kuat secara hukum dan tata kelola. CHEM





