Kades Tompira Minta Dinas ESDM Sulteng Tinjau Kembali Izin Galian C di Sungai Laa

0
149
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Kepala Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Sulawesi Tengah untuk merekomendasikan peninjau ulang izin tambang pasir golongan C di area Sungai Laa di wilayahnya..

“Permintaan ini menyangkut ijin pertambangan yang masuk dikawasan area nelayan tangkapan meti yang terganggu dengan adanya penambangan pasir,” kata Kades Tompira Supran Tanadi di kantornya, Selasa (12/9/2023).

Kepada media ini, Supran berharap Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tengah segera merekomendasikan untuk dapat meninjau dan menertibkan kembali perizinan tambang pasir yang lagi menjamur di desanya tersebut.

“Untuk itu kami minta dari pihak terkait, segera melakukan peninjauan kembali melalui turun lapangan secara langsung untuk melihat dampak yang terjadi. Jika perlu segera melakukan pengkajian ilmiah, pemindahan lokasi penambangan jauh dari area tangkapan meti masyarakat,” jelasnya.

Hal ini guna menindaklanjuti banyaknya penolakan berbagai elemen masyarakat di di Desa Tompira khususnya masyarakat yang keseharianya bergantung hidup dengan tangkapan meti.

Alasannya, karena lokasi operasi penambangan merupakan areal penangkapan meti masyarakat nelayan. Selain itu, wilayah penambangan pasir disebut merusak ekosistem.

“Sehubungan dengan adanya aktifitas yang dilakukan oleh sejumlah penambang berdasarkan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada beberapa perusahaan di wilayah sungailah,” tambahnya.

Adapun puluhan kepala keluarga masyarakat yang melakukan penolakan tambang pasir dikatakan kades adalah para masyarakat nelayan tangkapan meti yang penghasilan kesehariannya bergantung pada Meti semakin menurun.

Seperti yang diutarakan nelayan meti, sejak adanya pertambangan pasir selama ini,sebagai tempat mata pencaharian, hasil kami dapatkan menurun dratis membuat kami menderita akibat ulah para penambang pasir diarea tangkapan kami,”Ujar kardi.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kades Tompira berharap agar kiranya Dinas ESDM propinsi Sulawesi Tengah, untuk meninjau kembali terkait izin yang telah dikeluarkan,yang sudah mengakibatkan masyarakat tompira yang mengantung kan hidupnya sebagai nelayan penangkap meti terancam menderita kehilangan mata pencaharian mereka,dan mengkrisi proses penerbitan IUP oleh pihak terkait yang tidak berdasarkan turun lapangan secara langsung, “Ujar Supran yang juga sebagai mantan LSM ini.

Kemudian, kades juga meminta pemindahan lokasi penambangan melalui pengajuan Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang baru, agar tidak menggangu area para nelayan penangkap meti.

Terkait dengan itu,kades tompira supran tanadi juga dalam waktu dekat mengancam akan melayangkan surat ke dinas ESDM propinsi Sulawesi tengah bahkan ke kementrian SEDM pusat,” pungkas Supran Tanadi. CHEM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini