POSONEWS.ID- Adanya tuduhan ijazah palsu terhadap pemenang pemilihan Kepala Desa Laroenai, Tawakal pada Pemilihan Kepala Desa serentak pada 5 Agustus 2023 kemarin mengundang respon dari sang pemenang.
Seperti yang dikutip media ini pada Selasa (5/9/2023), baca https://posonews.id/2023/09/05/diduga-gunakan-ijazah-palsu-kades-terpilih-desa-laroenai-terancam-batal-dilantik/. Tawakal membantah tuduhan tersebut melalui Pengacaranya, Saiful,SH.
Hal pertama yang ingin Ia klarifikasi adalah bahwa tidak ada sengketa Pilkades di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Karena semua tahapan Pilkades di desa tersebut telah selesai, penetapan kades terpilih juga sudah ada.
“Terkait dugaan ijazah palsu yang disebut-sebut orang yang tidak mau terima kekalahan itu tidak benar. Sebelum penetapan calon kades, tahapan pemeriksaan berkas oleh panitia sudah dilalui dan tidak ada persoalan disitu. Surat yang masuk ke Dinas PMDP3A Morowali tersebut bukan sengketa Pilkades, tidak ada format dan sengketa Pilkades terkait “Gugatan Dugaan Ijasah Palsu”, dari sini bisa kita lihat mereka tidak paham hukum. Kepala Dinas PMDP3A pun juga begitu, beliau tidak paham hukum dan tidak tau menempatkan diri,” jelas Saiful.
Ia menambahkan, semua dokumen atau berkas pencalonan kliennya semua tidak ada masalah, termasuk Ijazah yang mereka sebut-sebut itu, buktinya lolos dan ditetapkannya kliennya sebagai Calon Kades Laroenai oleh P2KD dan Alhamdulillah di tahapan pemungutan suara beliau mendapat suara terbanyak dan sudah ditetapkan sebagai kades terpilih. Jadi tidak alasan kliennya tidak dilantik sebagai Kades Laroenai Definitif.
“Saya mensomeer mereka untuk membuktikan tuduhannya, jangan tebar fitnah dan cemarkan nama baik klien saya. Bagaimana APH mau tindaklanjuti sementara LP saja belum ada. Konsekuensinya kalau tidak terbukti kami bisa lapor balik. Ijazah itu pernah digunakan ikut Pilkades Periode kemarin, tidak ada masalah dengan itu,” tegas Saiful. DRM





