Catatan seorang Magister Hukum Lingkungan, yang juga adalah masyarakat kota Palu.
Minggu kemarin, 27 September, Kota Palu berulang tahun ke-48. Saya lihat spanduknya di beberapa titik, temanya “Moving in Action”. Ada upacara di halaman Kantor Wali Kota, ada pidato, ada yang bertepuk tangan. Saya sendiri melewatkannya begitu saja sambil mengurus hal lain, tapi setelahnya saya jadi kepikiran satu hal yang mungkin agak aneh untuk dipikirkan saat orang lain merayakan: kita ini, sebenarnya, sedang mewariskan apa ke anak-anak yang lahir di kota ini sepuluh, dua puluh tahun lagi ?
Bukan pertanyaan yang saya buat-buat supaya terdengar filosofis. Ada angka-angka yang bisa dicek, dan setelah saya cek satu per satu, saya jadi ragu apakah kita pantas terlalu bangga tahun ini.
Soal ruang hijau, kita masih jauh
Ada aturan dari 2007, Undang-Undang Penataan Ruang, yang mewajibkan tiap kota punya ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas wilayahnya. Sudah 18 tahun sejak aturan itu keluar. Berapa capaian Palu sekarang? 18,48 persen. Angka ini saya ambil dari keterangan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup sendiri, April 2026 kemarin. Bahkan DLH baru mau mulai mengejar target itu secara bertahap tahun ini. Jadi kalau dihitung, kita butuh hampir dua dekade cuma untuk mulai serius menjalankan sesuatu yang sudah diwajibkan sejak awal.
Dan itu belum bicara soal pemerataan. Ada riset yang memetakan sebaran RTH publik per kecamatan di Palu. Hasilnya cukup mengganggu saya waktu membacanya: Palu Selatan dan Mantikulore punya sekitar 8-9 persen ruang hijau publik, sementara Tawaeli, Palu Utara, dan Ulujadi masing-masing di bawah 1 persen. Saya tinggal bukan di kecamatan yang disebut terakhir, tapi saya tahu ada tetangga dan kolega saya yang tinggal di sana, dan mereka memang jarang punya taman atau ruang terbuka yang layak untuk sekadar duduk sore-sore. Ini bukan cuma soal estetika kota. Ini soal siapa yang kebagian udara lebih segar dan siapa yang tidak, tergantung di kecamatan mana dia lahir.
Tanahnya masih bergerak, kebijakannya jalan pelan-pelan
Delapan tahun lalu, 28 September 2018, gempa dan likuefaksi merenggut lebih dari tiga ribu nyawa di kota ini. Saya masih ingat suasananya waktu itu meski saat itu belum sepenuhnya paham konteks hukumnya seperti sekarang. Sesar Palu-Koro, yang jadi penyebabnya, itu sesar darat teraktif kedua di Indonesia, bergerak 35 sampai 45 milimeter tiap tahun, dan letaknya persis membelah kota ini. Juni 2026 kemarin, gempa M6,7 kembali mengguncang, delapan tahun setelah yang besar itu. Jadi bukan cerita lama yang sudah selesai. Tanah di bawah kita masih terus bekerja.
Yang jadi pertanyaan saya sebagai orang hukum: sudah sejauh mana kebijakan kita menyesuaikan diri dengan kenyataan itu? Target hunian tetap untuk korban gempa dulu dipatok rampung 2020. Tapi riset akademik yang saya baca mencatat, tiga tahun pascabencana, target itu tidak tercapai. Koordinasi antarlembaga berantakan, dan yang paling saya sesalkan, warga terdampak sendiri minim dilibatkan dalam menentukan mau direlokasi ke mana. Padahal riset yang sama justru menunjukkan hal yang masuk akal: warga yang dilibatkan sejak awal dalam perencanaan itu ternyata lebih patuh pada zona larangan dan lebih hati-hati membangun ulang rumahnya. Jadi bukan sekadar soal etika partisipasi publik yang manis di atas kertas, tapi soal keselamatan orang yang nyata.
Lalu ada Poboya. Rencana tambang emas bawah tanah di sana sedang berjalan, tepat di kawasan yang oleh riset pascagempa 2018 sendiri sudah dimasukkan ke dalam peta rawan gempa kota ini. Ketua Komisi III DPRD Sulteng sampai bilang, rencana tambang ini belum disosialisasikan memadai ke warga, dan dia mendesak Kementerian LH mengaudit ulang AMDAL-nya, karena risiko tambang bawah tanah jelas beda dengan tambang terbuka yang selama ini kita kenal. Saya jadi bertanya sendiri: dokumen lingkungan yang lama itu, apa memang masih relevan untuk risiko baru, di tanah yang kita tahu sendiri masih aktif bergerak?
Sampah kita tumbuh lebih cepat dari solusinya
Satu lagi, tiap tahun warga Palu menghasilkan sekitar 71.167 ton sampah, sebagian besar berakhir di TPA Kawatuna. Sehari-hari TPA itu menerima 150 sampai 170 ton. Saya cukup mengapresiasi bahwa sistemnya sudah sanitary landfill, bukan penimbunan terbuka begitu saja, dan pengelolaan sampah organik jadi kompos juga sudah jalan. Tapi riset yang membahas soal ini juga mengingatkan, kalau produksi sampah dari sumbernya tidak ditekan, kapasitas TPA itu bakal makin terbebani ke depannya. Jadi, jujur, yang sedang kita wariskan sekarang ini adalah gunung sampah yang tumbuh lebih cepat daripada cara kita menanganinya.
Tapi saya juga harus adil
Setelah semua yang saya tulis di atas, saya rasa penting juga untuk tidak berhenti di titik sinis saja. Persoalan-persoalan ini, menurut saya, bukan muncul karena tidak ada niat baik dari pemerintah kota. Kita ini kota yang harus memulihkan diri dari bencana terbesar dalam sejarah Sulawesi Tengah, sambil tetap dituntut untuk berkembang jadi kota modern, dan dua hal itu terjadi hampir bersamaan. Berat, sebenarnya, kalau dipikir-pikir.
Dan ada juga hal-hal yang patut diakui. Dinas Lingkungan Hidup sudah bikin komitmen jelas untuk mengejar RTH 30 persen, meski bertahap. TPA Kawatuna dengan sistem sanitary landfill-nya bahkan pernah membawa Kota Palu meraih penghargaan nasional soal transformasi pengelolaan sampah. DPRD juga tidak diam saja, mereka mendesak audit AMDAL soal tambang Poboya. Kalau saya jujur, arah kebijakan kota ini sebenarnya sudah ke jalan yang benar, cuma memang belum secepat yang kita semua harapkan.
Tema “Moving in Action” tahun ini, kalau saya boleh menafsirkannya sendiri, sebaiknya bukan cuma slogan di spanduk. Anggap saja itu pengakuan jujur dari pemerintah kota sendiri bahwa masih ada banyak pekerjaan rumah, dan ajakan supaya kita semua, bukan cuma pemerintah, ikut menuntaskannya bersama-sama.
Selamat ulang tahun yang ke-48, Kota Palu. Saya menulis ini bukan untuk merusak suasana perayaan, tapi karena saya percaya kota ini, dengan segala keterbatasannya, masih punya kemauan untuk terus memperbaiki diri. Semoga di usia yang makin matang ini, kita benar-benar bergerak beriringan, pemerintah dan warganya, supaya yang kita wariskan nanti bukan cuma kota yang lebih besar, tapi kota yang lebih adil dan lebih layak dihuni untuk generasi setelah kita.
(Nur Alifah, S.H., M.H.
Alumni Magister Hukum Lingkungan Untad)
Sumber data: ANTARA News, Liputan6, jurnal GEOGRAPHY (Universitas Muhammadiyah Mataram), jurnal JPWKT Universitas Tadulako, ETD Repository UGM, ABC News Indonesia, rindang.id, dan Radar Palu Jawa Pos Group. EKO











