POSONEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso mengamankan dua pria setelah menemukan dua paket plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 50,07 gram di sebuah rumah di Jalan Monginsidi, Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, Rabu (23/9) malam.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial DT (37), warga Kayumalue, Kota Palu, dan MRS (33), penghuni rumah yang menjadi lokasi penggerebekan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan DT. Informasi tersebut ditindaklanjuti Kasat Narkoba Polres Poso Iptu Kadriawan bersama Pamapta II Polres Poso Ipda Khaeruddin dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” kata Kadriawan.
Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Selain dua paket yang diduga berisi sabu, polisi menyita alat hisap sabu atau bong, dua unit telepon seluler beserta kartu SIM, tas hitam, kantong plastik, dan selembar tisu.
“Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi belum menyimpulkan keterlibatan masing-masing pria sebelum proses pemeriksaan dan penyelidikan selesai. Asal barang, tujuan peredarannya, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas masih menjadi bagian dari pendalaman Satresnarkoba Polres Poso.











