POSONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memperkuat kepastian hukum di daerah dengan menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) yang memuat ketentuan pidana dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Selasa (14/7).
Dokumen tersebut diserahkan langsung Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Poso, Reza Torio Kamba mewakili Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), kepada Kepala Bagian Hukum Pemkab Poso.
Reza mengatakan, harmonisasi regulasi menjadi langkah penting agar seluruh ketentuan pidana dalam Perda tetap sejalan dengan aturan nasional yang berlaku.
“Pendapat hukum ini disusun untuk memastikan setiap ketentuan pidana dalam Perda Kabupaten Poso selaras dengan KUHP yang baru sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih maupun konflik norma,” kata Kasi Datun Reza.
Menurutnya, penyesuaian itu merpakan upaya dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan landasan yang lebih kokoh bagi pemerintah daerah dalam menyusun maupun menerapkan regulasi.
“Kami berharap hasil harmonisasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan Perda sehingga implementasinya memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Melalui pendapat hukum tersebut, Kejari Poso menegaskan komitmennya mendampingi pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengantisipasi potensi persoalan hukum di kemudian hari.





