POSONEWS.ID – Lembaga Pemerhati Isu Publik (LPIP) meminta aparat Kepolisian Republik Indonesia segera menuntaskan laporan polisi yang diajukan mantan Bupati Sigi, Irwan Lapatta, terkait polemik pernyataan Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kondusifitas daerah dan mencegah berkembangnya konflik di tengah masyarakat.
Permintaan itu disampaikan menyusul ramainya perbincangan masyarakat Sulawesi Tengah dalam beberapa hari terakhir terkait video yang berisi pernyataan Bupati Sigi yang menyebut pernah diperiksa dalam perkara yang melibatkan mantan Bupati Sigi. Pernyataan tersebut kemudian berujung pada laporan polisi yang diajukan Irwan Lapatta.
Perwakilan LPIP, Edi Setiawan, SE., MM., yang akrab disapa Bung Edy, mengatakan pihaknya mengimbau aparat kepolisian segera menangani laporan tersebut secara cepat, profesional, objektif, dan transparan.
Menurut Bung Edy, imbauan tersebut merupakan hasil analisis serta diskusi bersama sejumlah elemen masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum atas polemik yang berkembang.
“Dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik di Kabupaten Sigi diwarnai polemik setelah pernyataan Bupati Sigi mengenai Bapak Irwan Lapatta menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai tanggapan. Perbedaan pandangan ini dikhawatirkan berkembang menjadi gesekan sosial apabila tidak segera memperoleh kepastian hukum,” ujarnya saat ditemui di kediamannya.
Ia menilai penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum merupakan langkah paling tepat. Dengan demikian, berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat dapat dihentikan dan semua pihak memperoleh kepastian hukum.
“Penanganan yang cepat dan profesional akan memberikan kepastian hukum, mengakhiri berbagai spekulasi, serta mencegah berkembangnya konflik yang lebih besar di tengah masyarakat,” katanya.
Bung Edy juga mengingatkan bahwa sebagai kepala daerah, Bupati Sigi diharapkan lebih mengedepankan perannya sebagai pemersatu masyarakat. Menurutnya, perhatian pemerintah daerah seharusnya lebih difokuskan pada percepatan penanganan pascabencana, pemulihan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Di tengah tantangan yang masih dihadapi Kabupaten Sigi, terutama pascagempa, pemerintah daerah diharapkan memusatkan perhatian pada penyelesaian persoalan masyarakat dan menghindari pernyataan yang berpotensi memunculkan polemik baru di ruang publik,” tuturnya.
Selain itu, LPIP mengajak masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Sigi, untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak mudah terprovokasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami percaya aparat kepolisian akan bertindak profesional, independen, dan berkeadilan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas demi menjaga kondusivitas, persatuan, dan kelangsungan pembangunan di Kabupaten Sigi,” pungkas Bung Edy. EKO





