POSONEWS.ID – Kuasa Hukum mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapatta, resmi melayangkan somasi kepada Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjanae pada Senin, (29/6/2026). Somasi dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan secara lisan di hadapan publik.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mohammad Irwan Lapatta, Abd Mirsad, S.H dari Kantor Hukum A.S dan Partners dalam keterangannya di Palu, Senin (29/6/2026).
“Dugaan pencemaran nama baik tersebut berawal dari kalimattuduhan kepada klien kami Mohamad Irwan Lapatta. Ucapannya pada pokoknya menyatakan klien kami pernah ada kasus di Kejaksaan Tinggi, yakni terkait program Jalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas,” ujar Abd Mirsad.
Menurut Abd Mirsad, setelah dilakukan pengecekan, program yang dimaksud terjadi pada tahun 2015.
“Padahal setelah kami cek, program tersebut ternyata tahun 2015, sebelum klien kami menjadi Bupati Sigi yang di lantik pada tahun 2016. Selain itu, klien kami juga tidak pernah dipanggil atau menjadi terperiksa di Kejaksaan Tinggi berkaitan dengan kasus yang dimaksud” jelasnya.
Pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Bupati Rizal Intjenae saat acara pelantikan Komite Olahraga NasionalIndonesia KONI Kabupaten Sigi di hadapan khalayak ramai.
Kutipan pernyataan yang disebut dalam somasi berbunyi: “Saya sudah rasakan kasusnya Pak Iskandar dan Pak Irwan Lapatta, saya sudah rasakan Pak kasusnya Pak Iskandar dan Pak Irwan Lapatta menyangkut persoalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas, saya sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi.”
Abd Mirsad menyebut, sebelum mengambil langkah hukum pidana maupun perdata, kliennya mengedepankan itikad baik melalui mekanisme teguran hukum atau somasi.
“Isi somasi tersebut meminta kepada Bupati Sigi MohamadRizal Intjenae untuk mengklarifikasi atau meminta maaf atas ucapannya tersebut,” kata Abd Mirsad.
Tujuan somasi, lanjut dia, untuk memulihkan nama baik dankehormatan kliennya.

“Karena klien kami merupakan publik figur yang masih memiliki niatan mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah, tentunya ujaran tersebut sangat merugikan klien kami,” ujarnya.
Dalam somasi, pihak Irwan Lapatta meminta Mohamad Rizal Intjanae menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui media sosial pribadi, 10 media online serta 3 media cetak.
“Kami memberikan tenggat waktu 3 hari. Bilamana Sdr. Mohamad Rizal Intjanae tidak melakukan dan atau mengabaikan somasi kami, selanjutnya kami akan mengajukan laporan pidana pencemaran nama baik Pasal 433 KUHP di Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah,” tegas Abd Mirsad. EKO





