POSONEWS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, resmi meluncurkan layanan inovatif “Si Jaksa Poso” (Sistem Inovasi Jaminan Antar Kembali Barang Sitaan) di Kejaksaan Negeri Poso, Rabu (10/6).
Inovasi berbasis digital itu digagas untuk mempermudah masyarakat memperoleh kembali barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui layanan berbasis digital ini, masyarakat yang berhak menerima barang bukti tidak lagi harus datang langsung ke kantor kejaksaan. Proses pengajuan cukup dilakukan dari rumah dengan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi.
Setelah dokumen diverifikasi, petugas Kejari Poso akan mengantarkan barang bukti langsung ke alamat pemilik menggunakan kendaraan operasional. Skema ini dirancang untuk memangkas hambatan jarak, waktu, dan biaya yang selama ini kerap menjadi kendala warga.
Dalam sambutannya, Zullikar menegaskan bahwa jaksa merupakan satu-satunya pihak yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan putusan pengadilan, termasuk pengembalian hak milik masyarakat.
“Undang-undang menunjuk Jaksa sebagai satu-satunya eksekutor sah untuk melaksanakan putusan pengadilan. Tugas eksekusi tidak hanya menahan badan terpidana, tetapi juga mengembalikan hak milik masyarakat secara tuntas, cepat, dan bersih,” ujarnya.
Ia menekankan, layanan Si Jaksa Poso dijalankan dengan prinsip jemput bola dan dipastikan 100 persen gratis, tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
“Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” imbuhnya.
Kajati Sulteng Zullikar juga mengapresiasi Kejari Poso atas lahirnya inovasi tersebut. Ia berharap seluruh jajaran mempertahankan integritas dan konsistensi dalam pelaksanaannya sehingga Si Jaksa Poso dapat menjadi model pelayanan publik yang bersih, cepat, transparan, dan semakin mendekatkan kehadiran negara kepada masyarakat.





