POSONEWS.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah Andi Irman, S.STP, MM menjawab media ini pada Kamis, (4/6/2026) via chat dan telepon di aplikasi whatsAppnya menegaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng adalah potensi penghasilan pajak daerah yang akan segera ditindak lanjuti.
“Terkait temuan BPK RI perwakilan Sulteng dari sektor PBBKB, Bapenda akan melakukan penagihan terhadap selisih kekurangan penerimaan dari Wapu (Wajib Pungut) PBBKB dengan menerbitkan SKPD-KB terhadap wapu yang dimaksud,” kata Irman.
Menurutnya pihaknya akan melakukan sosialisasi, pendataan dan pendaftaran dan penagihan kepada non wapu yang telah melakukan penjualan BBM diwilayah sulawesi tengah untuk mengejar resiko kehilangan penerimaan sebesar Rp. 653.870.250.
“Kami akan meningkatkan koordinasi dengan pihak BPH Migas untuk rekonsiliasi data penjualan BBM diwilayah Sulawesi Tengah secara berkala, agar perbedaan data dapat dideteksi secara dini,” ujarnya.
Kemudian kata Irman terkait temuan dari sektor PAP, Bapenda akan melakukan pendaftaran wajib pajak baru dan penagihan terhadap wajib pajak yang telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA).
“Bapenda akan melakukan penagihan terhadap Wajib Pajak Air Permukaan
(PAP) atas kekurangan pendapatan PAP sebesar Rp. 3.687.576.072,20,” ungkap Irman.
Irman mengatakan bukan itu saja, tapi Bapenda akan melakukan survei lokasi secara menyeluruh bersama tim optimalisasi pemungutan pajak daerah.
Disinggung soal temuan pajak alat berat, Irman menjelaskan bahwa Bapenda akan melakukan penyesuaian terhadap keputusan kepala bapenda mengenai format SPOPD yang sejalan dengan regulasi terbaru.
“Bapenda akan berkoordinasi dengan biro hukum untuk menerbitkan peraturan gubernur tambahan guna mengakomodir
19 jenis alat berat dan berbagai varian merk/tipe yang belum memiliki nilai jual,” tandasnya.
Ia juga menegaskan akan mendorong implementasi aplikasi pendataan pajak alat berat yang mampu menerbitkan NPWPD secara otomatis untuk meminimalisir kesalahan input manual.
“Bapenda akan melakukan permintaan data perizinan K3 dan melakukan pendataan fisik terhadap dump truck di wilayah pertambangan untuk dijadikan objek alat berat apabila memenuhi kriteria,” terangnya.
Selain itu kata Irman, pihaknya akan melakukan penagihan atas kekurangan penetapan pajak alat berat dan melakukan mekanisme konpesasi/restitusi bagi wajib pajak yang mengalami kelebihan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. EKO





