Sabu hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Poso Secara Terbuka

0
39
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (20/5).

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Poso dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan BNNK Poso, Rutan Kelas IIB Poso, serta jajaran kejaksaan dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos Arnold Tarigan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sepanjang Desember 2025 hingga Mei 2026.

Dari total 25 perkara tersebut, sebanyak 22 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Sementara tiga perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.

Menurut Yos Tarigan, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap penanganan perkara yang telah selesai diproses.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk kepedulian terhadap dampak tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.

“Untuk itu kami mengajak kepada segenap stakeholder agar tetap berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Poso,” ujar Yos Tarigan.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, termasuk sabu-sabu dengan total berat sekitar 6,94 gram dari sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan.

Selain narkotika, turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, serta senjata tajam (Sajam) berupa parang dan pisau.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, mulai dari diblender hingga larut, dihancurkan, sampai dibakar guna memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.