300 Massa GEMPPAR Desak Pemda Morowali Evaluasi SK Pj Kades Puungkoilu

0
6
- Advertisement -

MOROWALI, POSONEWS.ID – Sekitar 300 massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Puungkoilu Peduli Desa Inspiratif (GEMPPAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Morowali, pada Selasa (21/4/2026) pukul 09.00 WITA. Aksi tersebut berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian.

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, khususnya terkait Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Kepala Desa Puungkoilu yang dinilai perlu dikaji ulang.

Koordinator aksi, Ardiansyah menyampaikan bahwa penerbitan SK tersebut dianggap tidak sesuai prosedur. Mereka menilai belum ada surat resmi penonaktifan atau pemberhentian kepala desa sebelumnya. Selain itu, terdapat surat pencabutan permohonan pengunduran diri kepala desa yang juga menjadi dasar pertimbangan massa.

“Kami juga membawa surat petisi penolakan pencopotan kepala desa yang ditandatangani sebanyak 509 orang serta pernyataan sikap perangkat desa,” ujarnya

Massa juga menyoroti kinerja dan prestasi kepala desa yang dinilai cukup baik sejak menjabat pada 2019 hingga saat ini, sehingga mereka meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali keputusan yang telah diambil.

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut meliputi:

  1. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk mengkaji ulang SK Pj Kepala Desa Puungkoilu.
  2. Meminta evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa Puungkoilu sejak tahun 2019 hingga 2026.
  3. Mendorong penyelesaian konflik desa secara adil dan demokratis bersama pihak kepolisian.
  4. Menuntut transparansi terkait surat pencabutan permohonan pengunduran diri kepala desa.
  5. Meminta dibukanya ruang diskusi terbuka antara pemerintah dan pihak terkait.

Dalam aksi tersebut, massa juga diterima oleh sejumlah perwakilan pemerintah daerah dan aparat, di antaranya SEKDA , KABID PEMDES, KADIS PEMDES, Asisten III, serta Kapolres Morowali.

Hingga aksi berakhir, belum ada keputusan final yang disampaikan, namun massa berharap pemerintah daerah dalam hal ini SEKDA, akan menyampaikan tuntutan massa aksi kepada Bupati Morowali untuk menindak lanjuti dalam kurun waktu 3 hari setelah aksi digelar. Segera menindaklanjuti tuntutan mereka melalui dialog terbuka dan langkah penyelesaian yang adil.(DRM)