Insiden Pembacokan di Desa Runde, Polisi Tahan Pelaku

0
143
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Pelaku pembacokan yang terjadi di Desa Runde, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, berhasil diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan terhadap pelaku berinisial YS dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Poso, IPTU Made Deva Dwi Guna, melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) IPDA Xey Xtevarivs kepada wartawan, Jumat (9/01/2026).

IPDA Xey mengatakan, YS diamankan tidak lama setelah peristiwa pembacokan terjadi. Unit Reskrim Polsek setempat langsung mengamankan lokasi kejadian dan mengevakuasi korban berinisial HM ke Puskesmas terdekat sebelum dirujuk ke RSUD Poso.

“Pelaku YS sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Mapolres Poso guna kepentingan penyidikan,” ujar IPDA Xey.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban HM mendatangi rumah pelaku YS dalam kondisi emosi karena merasa difitnah. Korban datang sambil membawa parang dan sempat berteriak-teriak di halaman rumah pelaku hingga mengundang perhatian warga.

Situasi sempat diredam setelah kepala dusun dan ketua RT setempat datang melerai serta mengamankan parang yang dibawa korban. Namun, saat kondisi dinilai kondusif dan warga hendak membubarkan diri, korban ternyata masih menyimpan senjata tajam lain di dalam pakaiannya.

“Korban tidak langsung pulang, melainkan kembali masuk ke rumah pelaku dan mengajak berkelahi. Saat korban belum sempat mengambil parang cadangan tersebut, pelaku lebih dulu melakukan pembacokan,” jelas IPDA Xey.

Akibat kejadian itu, korban HM mengalami sejumlah luka bacokan di telinga kiri, lengan kiri, bagian belakang leher, serta kepala sebelah kiri dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara pelaku YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 468 KUHP baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.