POSONEWS.ID – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mendesak Gubernur Anwar Hafid untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT. Teknik Alum Service (TAS) yang beroperasi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Desakan ini disampaikan menyusul temuan serius yang mengindikasikan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Pelanggaran tersebut mencakup tidak adanya izin reklamasi yang sah, PT TAS hanya mengantongi PKKPRL. Satgas PKA menegaskan reklamasi tanpa izin dan penyalahgunaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan meniadikan (PKKPRL) sebagai dasar pembenar adalah perbuatan melawan hukum.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Mangrove adalah benteng ekologis dan sumber penghidupan masyarakat pesisir. Jika benar PT TAS beroperasi Izin reklamasi dan merusak mangrove, maka itu adalah
Kejahatan lingkungan yang tidak boleh ditoleransi,” Tegasnya
Sekretaris Komisi III ini menegaskan bahwa Gubernur tidak cukup hanya merekomendasikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti tidak mengantongi izin reklamasi.
“Pembiaran dengan dalih rekomendasi semata justru berpotensi menormalisasi pelanggaran hukum dan melemahkan kewibawdan negara di hadapan korporasi,” tuturnya
“Sikap tegas ini penting guna memastikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat pesisir, sekaligus menegaskan bahwa izin bukan formalitas melainkan instrumen pengendalian yang wajib dipatuhi,” ujar Safri
Legislator PKB ini juga mengingatkan bahua aktivitas di kawasan pesisir dan laut tanpa izin reklamasi, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan serta konflik sosial berkepanjangan.
Safri mengingatkan pemerintah provinsi untuk bersikap tegas, transparan dan berpihak pada kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat lokal. Menurutnya, penegakan hukum yang
setendan-setengah hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik.
“Pembiaran aktivitas PT TAS akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Sulteng. Kehadiran investasi tidak boleh dibayar dengan kerusakan alam dan pelanggaran aturan yang merugikan rakyat kecil,” tutup Safri. EKO





