POSONEWS.ID – Perusahaan Pertambangan nikel PT Dua Saudara Nikelindo yang berlokasi di dua wilayah, yakni Bungku Barat dan Bungku Tengah.
Perusahaan nikel dengan konsensi lahan seluas 1.535 ha tersebut melalukan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, pada Selasa, (28/9/2025).
Pelaksanaan sosialisasi tersebut dilaksanakan di kantor Desa Lanona. Desa ini menjadi wilayah konsensi dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Dua Saudara Nikelindo.
Pelaksanaan sosialisasi oleh PT Dua Saudara Nikelindo tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan antara pihak masyarakat dengan perusahaan.
Kebuntuan tersebut terjadi akibat tidak ditemukan titik temu terkait ganti rugi lahan, Pihak perusahaan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) memberikan tawaran ganti rugi sebesar Rp. 3000/Meter atau setara dengan Rp. 30 Juta rupiah per Ha.
“Soal harga lahan mengacu pada NJOP yakni senilai Rp.3.000/Meter atau 30 juta/Ha, ini tawaran kami,” pungkas umar rasyid yang dikutip dari media Indonesia satu morowali.
Lebih lanjut, Permintaan warga terkait ganti rugi lahan tersebut ada di harga Rp 50.000/ meter atau setara Rp. 500 juta/Ha.
Menanggapi kisruh tersebut, Taufik Tamauka selaku koordinator Aliansi Tepeasa Moroso yang merupakan aliansi yang melakukan penolakan terhadap hadirnya pertambangan di Bungku Tengah, ia menegaskan bahwa sampai kapanpun wilayah Bungku Tengah harus tetap terjaga dari industri ekstraktif seperti pertambangan nikel, maka dengan itu, ia menegaskan bahwa pihaknya menolak hadirnya industri pertambangan PT Dua Saudara Nikelindo di Kecamatan Bungku Tengah.
“Bungku tengah itu sudah ditetapkan sebagai wilayah perkotaan, dan tidak boleh ada aktivitas tamambangan nikel di dalamnya,” ungkapnya
“Rancangan Tata Ruang Wilayah kita jelas, Bungku Tengah sebagai wilayah perkotaan yang tidak boleh ada aktivitas pertambangan jenis mineral logam (Nikel), jadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat dan pihak perusahaan untuk tidak mengubah status wilayah tersebut menjadi wilayah pertambangan sebab aturannya sudah jelas,” Ungkapnya
Demisioner ketua umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali (IP2MM) Kota Palu tersebut juga mengungkapkan bahwa Bungku Tengah harus tetap bersih dan terjaga dari aktivitas pertambangan
“Bungku tengah selain menjadi wilayah administrasi perkotaan, juga menjadi wilayah yang sejauh ini masih tetap terjaga dari aktivitas pertambangan mineral logam, daerah ini menjadi pengharapan satu-satunya bagi ruang hidup yang tersisa di kabupaten morowali, sebab hampir semua wilayah di morowali telah dimasuki oleh industri ekstraktif jenis mineral logam ini,” ujarnya
Mahasiswa Bungku Tengah tersebut mengajak kepada seluruh elemen Masyarakat, pemuda dan mahasiswa untuk bersama dalam satu barisan menolak hadirnya segala bentuk industri mineral logam di Kecamatan Bungku Tengah.
“ini harus menjadi kekhawatiran dan kegelisahan kita semua, sebab bungku tengah adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya, Bungku tengah harus adalah tempat lahir saya, dan tidak akan pernah memberikan ruang untuk dirusak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, Orang tua saya membesarkan saya karena hasil pertanian, bukan hasil tambang, bungku tengah menjadi wilayah yang akan sumber daya alamnya, baik di sektor pertanian, perikanan dan kelautan, Jangan biarkan daerah ini dirusak,” tutupnya. EKO





