DPC PAPDESI Morowali Utara dan Kejari Teken Nota Kesepahaman Tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum

0
60
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) cabang Kabupaten Morowali Utara bersama Kejaksaan Negeri Morowali Utara resmi menandatangani nota kesepakatan tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi aparatur pemerintah desa, Kamis (2/10/2025).

Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Morowali Utara dan ditandai dengan penandatanganan dokumen nota kesepakatan oleh Ketua DPC PAPDESI Morowali Utara Robert ovan podengge SAP dan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Mahmuddin S.H., M. H.yang turut dihadiri oleh sekretaris Dinas pemberdayaan masyarakat desa morut Charles Toha.

Nota kesepakatan ini tertuang dalam dokumen dengan nomor 002/05DPC PAPDESI/NK/X/2025 dan B-1634/P-2.21/GS/10/2025, yang mencakup komitmen kedua belah pihak untuk memberikan akses bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan penyuluhan hukum kepada aparatur pemerintah desa di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Ketua DPC PAPDESI Morowali Utara Robert Ovan Podengge SAP, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemahaman hukum para kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

“Nota kesepakatan ini adalah bentuk sinergi yang sangat kami harapkan. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, para aparatur desa tidak hanya merasa terlindungi, tetapi juga terdorong untuk lebih hati-hati, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas,” ujar Ketua PAPDESI Morowali Utara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Mahmuddin S. H.,M.H menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan peran Kejaksaan sebagai pendampingan hukum kepada pemerintah desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada pun maksud dan tujuan nota kesepakatan ini sebagai pedoman bagi para pihak untuk mengoptimalisasikan dan meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah baik secara litigasi maupun non litigasi,serta melindungi kepentingan hukum pihak pertama terhadap pelaksanaan dan fungsi para pihak dalam pelaksanaan menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan terjalin koordinasi dan kolaborasi yang lebih kuat antara Kejaksaan Negeri morowali Utara dan PAPDESI Cabang Morowali Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Nota kesepakatan ini juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat peran hukum di tingkat desa serta meningkatkan kapasitas hukum aparatur desa di Kabupaten Morowali Utara, sehingga adanya Nota Kesepakatan antar PAPDESI dan Kajari Morut Kedepanya Para Aparatur Desa Khususnya Kepala Desa tidak lagi Takut dan ragu dalam Mengelolah Keuangan Desa secara Efisien Efektif Dan Akuntabel sesuai degan Ketentuan Perundang undangan yang berlaku. CHEM