25 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Satresnarkoba Tangkap Dua Pelaku

0
36
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali menangkap dua pria berinisial ERW (29) dan AT (28) atas keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Kedua pria tersebut diamankan bersama barang bukti sabu-sabu di Desa Persiapan Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasat Narkoba IPTU Herfian S.H.,M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.

Menindaklanjuti hal itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang sudah dicurigai.

“Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, kami menemukan 25 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,45 gram,” ungkap Kasat, Kamis (2/10).

Selain itu, sambung Kasat Herfian, tim Opsnal menyita dua unit telepon genggam, satu alat hisap (bong), satu buah korek api, pipet, botol mini tube, serta uang tunai Rp350 ribu.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Poso untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.