POSONEWS.ID – Bea Cukai Morowali menggelar pemusnahan barang hasil penindakan, pada hari Rabu (24/09/2025), bertempat di halaman kantor Bea Cukai Morowali, Kompleks Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah.
Sebanyak 1.461.444 batang rokok ilegal dan 1.311,08 liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp. 3 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp. 1,8 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Satya Nugraha, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan rutin digelar sebagai wujud transparansi kinerja Bea Cukai Morowali, khususnya dalam penyelesaian barang hasil penindakan. Lebih jauh lagi, melalui kegiatan ini Bea Cukai Morowali juga menegaskan keseriusannya dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode tahun 2024 hingga 2025. Sebagian barang yang dimusnahkan merupakan hasil sinergitas dan penindakan bersama antara Pos TNI Angkatan Laut Morowali dengan Bea Cukai Morowali,” ungkapnya.
Lanjut Satya Nugraha, penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Lebih lanjut, Satya Nugraha menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya Bea Cukai Morowali dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Kami juga mengajak seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat, untuk meningkatkan sinergitas dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal,” tutupnya. DRM





