POSONEWS.ID – Kasus hukum yang menjerat Jemi Mama (41), warga Desa Bategencu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menyita perhatian publik. Petani ini ditahan polisi atas tuduhan pencurian buah sawit di lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Poso dengan agenda sidang eksepsi. Kuasa hukum terdakwa menilai, kasus ini merupakan bentuk ketidakadilan sekaligus kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang menuntut haknya.
“Klien saya hanya mencari keadilan dan menuntut bagi hasil sesuai kesepakatan, tapi justru dipenjara. Fakta ini akan kami buktikan di persidangan,” tegas Yusrin Ichtiawan, SH, kuasa hukum terdakwa, kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Awal Konflik
Kasus bermula tahun 2010, ketika Jemi memperoleh lahan seluas 15 hektare dari kakek istrinya di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Lahan itu kemudian dikelola, diperluas menjadi 30 hektare, dan ditanami berbagai komoditas: 80 pohon kelapa, 120 pohon cengkeh, serta 15 pohon durian.
Namun, tahun 2014, perusahaan sawit PT Nusamas Griya Lestari (NGL) masuk dan menggusur seluruh tanaman tanpa persetujuan pemilik lahan. Setahun berselang, perusahaan mulai menanam sawit di area tersebut. Setelah mendapat protes, PT NGL membuat kesepakatan kemitraan dengan skema bagi hasil 70/30, yang dituangkan dalam surat penyerahan tanah pada 10 November 2016, ditandatangani perusahaan, pemilik lahan, serta Kepala Desa Peleru.
Janji Bagi Hasil Tak Terpenuhi
Alih-alih menerima haknya, Jemi justru merasa dirugikan. Pada 2020, ia hanya menerima Rp436.000. Tahun berikutnya Rp640.000, hanya dihitung dari 1 hektare. Tahun 2022, pembayaran mandek dengan dalih menunggu SK Bupati. Mediasi baru menghasilkan pembayaran Rp2.070.000 di tahun 2023 dan Rp2.650.000 di tahun 2025—masih sebatas 1 hektare dari total 30 hektare.
“Sejak 2021 hingga 2025, klien kami terus berupaya menuntut hak atas 18 hektare lahan yang belum dibayar. Namun perusahaan abai,” jelas Yusrin.
Panen Sendiri, Justru Dipenjara
Merasa terus diperlakukan tidak adil, Jemi akhirnya memanen sendiri buah sawit di lahannya. Aksi itu justru berujung laporan polisi dari PT NGL. Ia dituduh mencuri 4,8 ton sawit, ditahan pada Mei 2025, dan kini berstatus terdakwa.
“Ini ironi. Petani memanen hasil di tanahnya sendiri, tapi dilaporkan sebagai pencuri,” kritik kuasa hukum lainnya, Hidayat Hasan.
Sengketa HGU
Hidayat menambahkan, kasus ini mestinya menjadi ranah perdata, bukan pidana. Ia menyoroti keberanian perusahaan menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) di lahan yang statusnya belum tuntas.
“Tanah plasma yang belum selesai haknya dengan masyarakat tidak bisa serta merta diterbitkan HGU. Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan. Masalah ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan kriminalisasi warga,” tegasnya.
Sidang kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan, mengingat menyangkut nasib petani kecil berhadapan dengan korporasi besar di Sulawesi Tengah.





