DPRD Morut Gelar RDP Terkait Tuntutan KKMTT, Lima Poin Kesepakatan Ditetapkan

0
109
- Advertisement -

POSONEWS.ID -:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) melalui lintas komisi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (08/09/2025), menindaklanjuti surat dari Kerukunan Keluarga Mori Tongku Towatu (KKMTT) tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut merupakan lanjutan dari Petisi Hasil Musyawarah Luar Biasa Lembaga-Lembaga Adat Tongku Towatu yang sebelumnya telah disampaikan dalam aksi demonstrasi.

RDP yang dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD Morut ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Holiliana Tumimomor. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Wakapolres Morut Kompol Anton, sejumlah anggota DPRD seperti IM Arief Ibrahim, Usman Ukas, Arman Purnama Marunduh, Nur Islam Hidayat, Edwin Purnawan Tampake, serta jajaran aparat, kepala desa, BPD, perwakilan perusahaan PT Genba Multi Mineral (GMM) dan PT Timur Perkasa Mineralindo (TPM), dan pengurus lembaga adat serta ormas terkait.

Dalam rapat yang berlangsung cukup dinamis, sempat terjadi kritik tajam terhadap dua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT GMM dan PT TPM. Namun, melalui proses dialog yang terbuka, semua pihak akhirnya mencapai mufakat dan menghasilkan lima poin penting sebagai kesimpulan rapat.

Lima poin kesimpulan RDP tersebut adalah:

  1. Perusahaan berkomitmen mengawal proses hukum terhadap kasus Epi Berry cs dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar proses berjalan cepat dan adil sesuai hukum yang berlaku.
  2. Perusahaan telah memberhentikan Epi Berry cs secara resmi dan menyatakan tidak akan mempekerjakan kembali yang bersangkutan.
  3. Kasus Epi Berry cs saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Polres Morut dan ditargetkan masuk tahap II pemeriksaan dalam minggu ini.
  4. PT GMM dan PT TPM berkomitmen memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan melibatkan pemerintah desa dalam pendataan, serta mengusulkan posisi humas dari unsur desa.
  5. Perusahaan akan mengidentifikasi dampak sosial akibat tindakan Epi Berry cs dan menyiapkan upaya santunan serta tali asih kepada para korban.

Ketua Komisi II DPRD Morut, Holiliana Tumimomor, menyampaikan harapannya agar seluruh kesepakatan dalam RDP ini dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak perusahaan.

“Harapan kami, apa yang telah disepakati hari ini dapat benar-benar dilaksanakan oleh PT GMM dan PT TPM, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga harmonisasi antara perusahaan dan warga,” tegas Holiliana.

Dengan hasil RDP ini, diharapkan persoalan antara perusahaan dan masyarakat adat Tongku Towatu dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat. CHEM