POSONEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Jum’at, (22/8/2025) sore, seorang perempuan berinisial N (35) diamankan karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas.
“Informasi yang kami terima segera kami respons. Tim bergerak cepat melakukan pemantauan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti di wilayah Mantikulore,” jelas Kapolresta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 paket sabu dengan berat bruto 1,931 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik.
“Meski jumlahnya tidak besar, Polresta Palu tetap memproses kasus ini secara serius. Kami juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” tegas Kapolresta.

Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka diduga juga mengedarkan sabu. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. EKO