TOLITOLI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah pesisir pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025) sore.
Kepala Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol P. Sembiring, S.I.K., M.H., memimpin langsung operasi tersebut bersama personel Subdit III Ditresnarkoba, anggota Satresnarkoba Polres Tolitoli, dan Pos Polairud Dakopamean.
Pengintaian dan Penangkapan
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika lintas negara. Ketiga pelaku disebut akan mengambil sabu dari seseorang di Malaysia dan membawanya ke wilayah Tolitoli melalui jalur laut.
Tim gabungan lalu melakukan penyergapan di pesisir pantai Desa Kapas dan menangkap ketiganya saat tengah bersiap mengangkut narkotika menggunakan sebuah speed boat. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sejumlah barang bukti mencengangkan.
Barang Bukti yang Disita
30 bungkus besar sabu yang disimpan dalam 2 karung putih, 1 unit speed boat warna hijau biru, 2 buah karung putih, 3 unit handphone, masing-masing merk Itel C 671IL abu-abu, Nokia 110 biru, dan Nokia 105 biru tua
Para pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Tolitoli untuk pemeriksaan awal, sebelum kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pendalaman lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Langkah Lanjutan
Menurut laporan resmi, Ditresnarkoba Polda Sulteng tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku serta analisa jaringan komunikasi untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Penyelidikan juga mencakup kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional.
Kesaksian dan Dukungan Masyarakat
Pengungkapan ini turut disaksikan warga setempat, Imran dan Wahir, yang juga memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara dari pihak kepolisian, tiga anggota Subdit III Ditresnarkoba turut bertindak sebagai saksi dalam operasi ini.





