Pemdes Lanumor dan Polisi Musnahkan Alat Tangkap Ikan Illegal

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Pemerintah Desa Lanumor Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara bersama Bhabinkamtibmas setempat melakukan pemusnahan sejumlah alat tangkap ikan ilegal, berupa alat setrum rakitan yang digunakan warga untuk menangkap ikan air tawar di wilayah perairan desa tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem perairan, Kamis (12/6/2025).

Alat setrum yang dimusnahkan merupakan hasil dari razia pemdes, Linmas Lanumor, yang dilakukan beberapa waktu lalu, menyusul laporan masyarakat mengenai praktik penangkapan ikan yang merusak.

Kepala Desa Lanumor Seprianto Manantuada menjelaskan bahwa penggunaan alat setrum berdampak sangat buruk terhadap populasi ikan, terutama bibit ikan yang ikut mati tersengat aliran listrik.

“Jika hal ini terus dibiarkan, maka bibit ikan akan musnah dan ekosistem tidak akan bisa berkembang seperti semula. Akibatnya, anak cucu kita tidak akan bisa lagi menikmati ikan dari perairan siniwu dan disekitarnya ini yang dikenal dengan lebel SSB(siniwu sumber binengko)bisa dipertahankan,” tegas Seprianto.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini telah melanggar peraturan yang berlaku, baik secara hukum perikanan maupun dari sisi kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, langkah tegas perlu diambil agar memberi efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga sumber daya alam bersama.

pemusnahan alat tangkap ilegal ini menjadi peringatan bagi warga agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang merusak lingkungan dalam mencari ikan. Pemerintah desa bersama aparat keamanan akan terus melakukan pengawasan serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelestarian ekosistem perairan demi masa depan yang berkelanjutan. CHEM