Pemkab Morut: Pemberian Izin PT CAS Sesuai Prosedur dan Tidak Ada Pelanggaran

0
140
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menegaskan bahwa Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi tidak melakukan kesalahan apa pun terkait proses perizinan kepada PT. Cipta Agro Sakti (CAS), perusahaan yang mengembangkan perkebunan kelapa sawit di wilayah Mamosalato dan Bungku Utara.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Morut, Armansyah Abdul Patta, M.Si, bersama Staf Khusus Bupati Bidang Investasi, Asnawi Rasjid, menyatakan bahwa semua izin yang diterbitkan kepada PT.CAS telah melalui prosedur yang sah sesuai regulasi.

“Proses perizinan sudah sesuai ketentuan. Tidak ada satu pun yang dilanggar oleh Bupati Morut dalam hal ini,” ujar Armansyah.(3/6/2025)

Ia menjelaskan bahwa izin lokasi pertama diterbitkan pada 2016 dengan luas sekitar 5.000 hektare, namun dicabut tiga tahun kemudian karena perusahaan gagal memenuhi syarat pembebasan lahan. Pada awal 2024, perusahaan kembali memperoleh izin baru untuk sekitar 9.000 hektare yang kemudian dilanjutkan dengan izin usaha perkebunan dan Amdal pada 2025.

Asnawi menambahkan bahwa saat ini PT.CAS tengah memproses Hak Guna Usaha (HGU) sembari membina kerja sama dengan warga sekitar melalui pola kemitraan di lahan pribadi milik masyarakat, yang didukung oleh perusahaan dengan penyediaan bibit dan sarana produksi.

“Jika di kemudian hari ada pelanggaran, itu tanggung jawab perusahaan, bukan bupati. Izin lokasi bukan berarti investor langsung punya hak atas tanah – pembebasan lahan tetap harus dilakukan dengan persetujuan warga,” tegas Asnawi.

Ia juga menanggapi tudingan politisi DPRD Sulteng yang menyebut Bupati Delis melanggar aturan dan layak dicopot. Menurut Asnawi, kritik itu wajar, namun sebaiknya dilakukan setelah ada verifikasi dan klarifikasi di lapangan.

Meski terdapat penolakan dari sebagian warga, Pemkab Morowali Utara tetap mengedepankan pendekatan dialog dan transparansi. Bupati Delis sendiri disebut telah turun langsung ke lapangan memberikan penjelasan kepada warga, bahkan dalam satu kesempatan berhasil meredakan ketegangan saat aksi protes dengan pendekatan emosional.

Dengan demikian, Pemkab menegaskan kembali bahwa proses perizinan kepada PT.CAS sudah sesuai aturan dan tidak terdapat pelanggaran oleh kepala daerah. Pemerintah berharap semua pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan kesejahteraan masyarakat. CHEM