POSONEWS.ID, PALU – Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang putusan praperadilan terkait permohonan yang diajukan oleh Heandly Mangkali, terhadap penetapan status tersangka oleh DITRESSIBER Polda Sulawesi Tengah, Rabu (28/5).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Imanuel Carlo Rommel Danes, S.H., digelar secara terbuka mulai pukul 12.30 WITA dan dihadiri oleh para pihak terkait. Heandly Mangkali, SKM diwakili oleh kuasa hukumnya Dr. Mardiman Sane, S.H., M.H. bersama tim.
Sementara pihak termohon, yaitu Polda Sulteng dalam hal ini Direktorat Reserse Siber diwakili Tim Bidang Hukum Polda Sulteng.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah secara hukum karena tidak didahului dengan surat panggilan yang sah.
“Riksa pemohon tanggal 24 April 2025 dinyatakan tidak sah karena tidak melalui prosedur pemanggilan resmi. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap pemohon dianggap cacat hukum,” ujar Hakim Imanuel Carlo dalam pembacaan putusan.
Meski demikian, hakim menolak permintaan ganti rugi senilai Rp100 juta yang diajukan pemohon, dan menegaskan bahwa proses penyidikan tidak dihentikan serta dapat dilanjutkan oleh penyidik.
Hakim juga menyatakan bahwa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terbukti telah diterima oleh pemohon dan ditandatangani secara sah.
Hakim memberikan sejumlah pertimbangan penting dalam putusannya. Diantaranya, proses penyelidikan dan penyidikan oleh termohon dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, permintaan penggantian kerugian dan permohonan terkait pasal-pasal dalam UU ITE ditolak karena dianggap tidak berdasar secara formil, serta penetapan tersangka yang tidak didahului surat panggilan resmi menjadi dasar utama dikabulkannya sebagian permohonan pemohon.
Meskipun mengabulkan sebagian permohonan, hakim juga menegaskan bahwa penyidik tetap memiliki kewenangan untuk memanggil kembali pemohon sebagai saksi maupun kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam proses penyidikan lanjutan.
Dengan putusan ini, dinamika hukum antara pemohon dan penyidik akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, dan menjadi preseden penting mengenai prosedur sah dalam penetapan tersangka di wilayah hukum Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kompol Alfian J. Komaling, selaku termohon Ditressiber Polda Sulteng mengatakan, sangat menghormati keputusan hakim, dan setelah mendapatkan putusan resmi sesuai aturan perma 04 tahun 2016, pihaknya akan memanggil kembali yang bersangkutan sebagai saksi.
“Nanti kami akan kirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan,” ucapnya.
Menurut Alfian, putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.
“Setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara,” pungkasnya. (IS/PUL)





