PT BTIIG Canangkan Manfaatkan Sungai Karaopa, Ketum IP2MM Kota Palu Serukan Perlawanan

0
62
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Sungai Karaopa merupakan sungai yang berada di wilayah Kecamatan Bumi Raya bertepat di Desa karaopa yang berdekatan langsung Dengan aktivitas perusahaan tambang nikel PT. Baoshuo Taman Industry Invesment Group (BTIIG)

Perusahaan smelter yang terletak di Kecamatan Bungku Barat ini punya ambisi akan mengambil alih sungai karopa untuk kebutuhan operasional perusahaan maupun aktivitas smelter perusahaan. Pengambil alihan sungai karaopa tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat, yang disusul dengan berdarnya surat permohohan izin pemanfaatan sungai karaopa Desa Karaopa Kecamatan Bumi Raya.

Hal tersebut menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran akan kelangsungan hidup masyarakat yang bergantung hidup pada sungai tersebut, terlebih lagi, petani di wilayah tersebut memanfaatkan air sungai sebagai irigasi pertanian yang mengaliri sawah-sawah dan tanaman lainya milik warga.

Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, menegaskan bahwa daerah itu adalah daerah aliran irigasi, kewenangan Gubernur

“Daerah itu adalah daerah pertanian kalau di ambil airnya, nanti petani mau ambil air di mana, makanya saya keluarkan surat pemberhentian, karena itu kewenangan gubernur. Yang pasti bahwa kalau di ambil air di situ, berkurang sudah air untuk petani,” tegasnya
 
Albar selaku ketua umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali (IP2MM) Kota Palu, menduga ada indikasi pemalsuan dalam pengurusan izin pemanfaatan sungai karaopa untuk kebutuhan perusahaan dan smelter  PT. BTIIG

“Upaya PT BTIIG untuk mendapatkan sungai karaopa adalah upaya pelanggaran terhadap undang undang dasar yang di atur dalam pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat,” ucapnya

Albar juga menegaskan bahwa wilayah kecamatan Bumi Raya adalah wilayah yang telah di tetapkan sebagai wilayah pertanian sebagai penopang ekonomi masyarakat kecamatan bumi raya yang di atur dalam PERDA RTRW KAB. MOROWALI NO. 7 TAHUN 2019

“Aturan ini menegaskan terkait aktivitas pertambangan yang tidak boleh ada di wilayah tersebut” Ujarnya.
 
Kemudian penjelasan di atas di perkuat dengan pernyataan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulawesi Tengah (Sulteng) DR. Andi Ruly Djanggola, SE., M.Si menyatakan meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk mencabut izin karena menerbirkan surat palsu.

“Kami meminta kepada kepala dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah agar mencabut/membatalkan izin pengusahaan sumber daya air yang telah di terbitkan di atas, di karenakan pihak PT BTIIG telah menggunakan rekomendasi teknis PALSU dalam pengurusan izinnya,” tegasnya

Atas dinamika yang terjadi terkait permintaan PT BTIIG dalam pengelolaan sungai karaopa, banyak menimbulkan praduga permainan oknum instansi pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi. Ditandai dengan pemindahan audiensi masyarakat tani dan Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT) memberikan surat pernyataan terbuka pada Selasa (14/5/2025) dalam rangka audiensi atau pembahasan rencana pembangunan crossing pipa dan bangunan intake air baku industri PT. BTIIG di sungai karaopa bersama Bupati Morowali.

Dalam surat, GAPIT menyatakan beberpa point penyesalan terhadap keputusan sepihak bupati morowali dalam memindahkan tempat audiensi yang sebelumnya di sepakati bersama dan di kehendaki oleh PT BTIIG di adakan di wilayah Kecamatan Bumi Raya lalu di pindahkan ke kantor bupati. Keputusan sepihak Iksan selaku Bupati Morowali, menghilangkan kepercayaan masyarakat.

“Keputusan sepihak ini sangat di sayangakan karena masyarakat mengangaap tidak di hargai,” ungkap Albar
 
Albar juga menyerukan kepada seleurh elemen masyarakat morowali dan seluruh mahasiswa untuk bergerak secara kolektif dalam mengawal isu yang telah masyarakat Bumi Raya hadapi. EKO