Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Kembali Digelar, Jaksa Bacakan Eksepsi Terdakwa

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID, MORUT – Pengadilan Negeri Palu kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021.

Sidang yang digelar pada Rabu, 30 April 2025 pukul 10.00 WITA tersebut beragendakan pembacaan eksepsi dari para terdakwa, yakni Moh Asrar Abd Samad dan Asri Taufik.

Kasi Intel kejaksaan morowali Utara mengatakan, kedua terdakwa sebelumnya telah didakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Morowali Utara pada sidang yang berlangsung Rabu, 23 April 2025. Dalam dakwaan, Penuntut Umum memaparkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menimbulkan kerugian negara.

Menanggapi dakwaan tersebut, kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam sidang hari ini. Eksepsi itu berisi bantahan atas tuduhan serta permintaan agar dakwaan jaksa dinyatakan tidak dapat diterima.

Saat ini untuk diketahui ketiga terdakwa tersebut dijerat Pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Ketiganya didakwa lantaran diduga terlibat kasus korupsi terkait belanja barang dan jasa yang diduga fiktip pada bagian umum dan perlengkapan kesekretariatan Pemda Morut.

Sehingga, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Morowali Utara, saat itu, atas perbuatan ketiga terdakwa ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 539.218.225.

Saat ini ketiga terdakwa tersebut tengah menjalani penahanan di rumah tahanan palu.

Persidangan akan kembali digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 dengan agenda tanggapan dari Penuntut Umum terhadap eksepsi yang disampaikan para terdakwa. Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Proses hukum terhadap kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.(*/CHEM)