Kemenag Poso Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 2,5 Kg Beras atau Rp. 35 Ribu Per Jiwa

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Poso telah menetapkan kadar Zakat Fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah.

Penetapan itu sesuai Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, tentang Penetapan Zakat Fitrah tahun 2025.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Poso, H. Sutami M.Idris, M.Pd menyebut, kadar Zakat Fitrah tahun ini untuk makanan pokok beras sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter perjiwa.

“Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, maka besarannya, Rp. 14.000 per kilogram yang jika dikalikan dengan 2,5 kilogram sama dengan Rp. 35.000 per jiwa,” sebut H. Sutami di kantornya, Selasa (18/3).

Menurutnya, pengelolaan zakat ini akan dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau musala yang telah ditetapkan oleh Baznas.

Adapun bagi masyarakat yang memiliki harta, telah mencukupi nisab dapat mengeluarkan Zakat Maal sebesar 2,5% ke UPZ masing-masing.

“Para UPZ nanti akan melaporkan hasil pengumpulan dan pendistirbusian Zakat Infaq Sedekah pada Kantor Kemenag dan Baznas Poso,” tukasnya.

Olehnya, dengan penetapan ini Sutami berharap umat muslim di Kabupaten Poso dapat menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal itu demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.(ADI)