POSONEWS.ID – Warga Desa Poona, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara, merasa kecewa setelah mengetahui aktivitas perusahaan tambang oleh PT ODEL yang mengelola di hutan desa mereka tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Aktivitas ini tidak hanya berjalan tanpa sepengetahuan masyarakat, tetapi juga tanpa izin resmi dari pemerintah desa.
Perusahaan yang mengklaim telah memperoleh izin dari instansi terkait, tampaknya mengabaikan hak masyarakat untuk diberitahu tentang rencana operasional yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
“Kami tidak tahu apa-apa tentang keberadaan perusahaan tambang ini, tiba-tiba saja aktivitasnya sudah berjalan. Padahal hutan ini adalah sumber kehidupan bagi kami,” ujar Tony Matoori, yang turut dalam aksi pemalangan area tersebut kepada media ini.(3/3/2025).
Toni mengatakan, awalnya sepengetahuan kami, bahwa pemerintah daerah pernah membuka akses jalan tani untuk masyarakat, karena diketahui ada sekitar 488 hektare lahan desa didalamnya yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat
“Namun dikemudian hari kami terkejut jalan tersebut juga digunakan oleh PT ODEL dalam beraktivitas guna kepentingan tambangnya,” sebut Toni.
Kepala Desa Poona, Dion Moza, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut juga menyatakan kebingungannya terkait hal ini. Menurutnya, pemerintah desa belum menerima informasi apapun mengenai aktivitas perusahaan tersebut, apalagi tentang izin operasionalnya.
“Kami sangat terkejut. Seharusnya ada komunikasi antara perusahaan dan pemerintah desa terlebih dahulu sebelum mereka mulai beroperasi,” kata Dion.
Dion menambahkan, awalnya memang pihak perusahaan sudah pernah menyampaikan keberadaan mereka, namun itu baru pemberitahuan terkait jalur holding saja,selanjutnya untuk info beroperasi nya dan lain-lain belum pernah ada.

Masyarakat pun kini menuntut kejelasan terkait keberadaan perusahaan tambang ini. Mereka meminta agar perusahaan menghentikan sementara aktivitasnya sampai ada sosialisasi yang jelas kepada masyarakat dan persetujuan dari pemerintah desa. Selain itu, mereka juga mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait turun tangan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut tidak merugikan masyarakat atau lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan masyarakat. Pemerintah desa dan warga berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan musyawarah bersama antara pihak perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat.
Pemerintah daerah diminta untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha yang beroperasi di wilayah tersebut memenuhi aturan yang ada dan tidak merugikan kepentingan masyarakat. CHEM





