Walikota Palu: Selama Ramadan Tempat Hiburan dan Panti Pijat Diminta Tidak Beroperasi

0
108
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Menyambut ramadhan tahun 2025 Wali Kota Palu Hadianto Rasyid keluarkan surat edaran demi kelancaran ibadah puasa. (28/2/2025)

Surat Edaran Nomor : 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 TENTANG SERUAN BERSAMA MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 1446 H. / TAHUN 2025 M.

Salah satu point yang tertuang dalam surat edaran tersebut yaitu larangan penjualan minuman beralkohol mulai dari 1 (hari) sebelum bulan ramadhan sampai dengan 3 (hari) setelah hari raya idul fitri.

Tertuang pula dalam surat edaran tersebut, ketika melakukan pelanggaran dan/atau surat edaran tidak di indahkan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan keluarnya surat edaran ini, diharapkan untuk taati bersama demi kelancaran ibadah puasa tahun 2025. EKO