DPRD Morut Gelar Paripurna Pemberhentian dan Penetapan Delis – Djira Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – DPRD Kabupaten Morowali (Morut) menggelar rapat paripurna masa persidangan ke II, dengan agenda tunggal pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Morut periode 2020, dan menetapkan kembali Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS dan H Djira K SPd sebagai Bupati dan Wabup Morut terpilih tahun 2024, di ruang sidang utama DPRD Morut, Senin (10/02/2025) sore.

Paripurna tersebut, di Pimpin langsung Ketua DPRD Morut, H Warda Dg Mamala SE, didampingi Wakil Ketua I , Hj Megawaty Ambo Asa SIP MH, Wakil Ketua II DPRD, H Ambo Mai. Paripurna ini juga dihadiri langsung Bupati dan Wabup Morut terpilih Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS dan H Djira K SPd.

Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini SIK, Kajari Morut, Mahmuddin SH MH, Sekda Morut, Ir Musda Guntur MM, sejumlah Anggota DPRD Morut, Ketua KPUD Morut, Rudi Hartono, Anggota Bawaslu Morut, Yusri Ibrahim SE, Pimpinan OPD dijajaran Pemda Morut, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala, dalam sambutannya, menjelaskan, berdasarkan hasil pleno KPUD Morut 07 Pebruari 2025 dan berdasarkan surat KPUD Morut Nomor : 41/PL.02.7-SR/7212/ 2025 tentang penyampaian berita acara dan salinan keputusan KPUD Morut tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Morut 2024. Berdasarkan surat tersebut dan berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (2) huruf A dan pasal 79 ayat (1), menjelaskan bahwa pemberhentian Kepala Daerah diumumkan dalam rapat paripurna DPRD, selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dengan demikian, pada saat ini atas nama Pimpinan DPRD mengumumkan usul pengesahan pemberhentian Bupati Morut, Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS dan Wabup Morut, H Djira K SPd MPd.

Atas nama Pimpinan DPRD Morut menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi, kerja keras pengabdian dalam menyelenggarakan Pemerintahan daerah Morut, semasa menjabat sebagai Bupati dan Wabup Morut selama kurang lebih 3 tahun 9 bulan. Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 168 ayat (2) tata tertib DPRD Morut menyatakan bahwa penetapan pasangan Bupati dan Wabup terpilih dilaksanakan dalam rapat paripurna.

“Dengan demikian atas nama Pimpinan DPRD Morut mengumumkan usul penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wabup terpilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wabup Morut tahun 2024 menetapkan Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS dan H Djira K SPd MPd, sebagai Bupati dan Wabup Morut terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Morut tahun 2024, ” jelas Ketua DPD II Partai Golkar Morut itu.

Pada kesempatan itu, Warda Dg Mamala, tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen terkait, dalam penyelenggaraan Pilkada, baik KPU, Bawaslu, TNI dan Polri, atas kerja keras dan dedikasi yang tinggi, sehingga penyelenggaraan Pilkada di Morut pada 27 November 2024 lalu bisa berjalan sukses dan damai.

“Terima kasih untuk seluruh masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dalam mensukseskan jalannya tahapan Pemilihan Bupati dan Wabup 2024, sehingga dapat dengan aman dan lancar. Marilah kita melupakan segala perbedaan pendapat, mari kita saling bersatu untuk membangun bumi tepo asa aroa tercinta, menuju masyarakat Morut yang Sehat, Cerdas, dan Sejahtera (SCS), ” tandas Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala. CHEM