“Saya mengamati PHP yang diajukan pemohon diseluruh kabupaten Se-Sulteng di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak ada perkara yang sifatnya TSM, atau perkara yang sifatnya krusial dan signifikan, sehingga tidak ada alasan MK untuk menunda pemberlakuan pasal 158 UU 10 tentang ambang batas PHP,” tulis Dr. Naharuddin, SH, MH di akun facebooknya Sabtu (1/2/2025).
Sebelumnya Naharuddin yang praktisi hukum dan mantan komisioner KPU itu menilai bahwa materi gugatan pemohon yakni pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (Beramal) ke MK tidak relevan.
Hal senada juga ditegaskan pengamat kebijakan publik dan Politik, Prof Dr. Slamet Riayadi Cante, M.Si.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim MK, Bawaslu Sulteng menegaskan tidak ada pelanggaran, intimidasi dan upaya menghalang-halangi masyarakat untuk menggunakan hak konstitusionalnya.
Karena persoalan KTP harus disertakan pada saat hendak melakukan pencoblosan adalah keharusan sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku yang menjadi pedoman KPU.
Salah seorang advokat asal Sulteng di Jakarta Suprianus Kandolia, SH menegaskan bahwa gugatan Paslon BERAMAL ke MK tidak relevan.
Karena di MK itu sudah jelas patokannya yang masuk inti yang diadili yakni selisih perolehan suara. Untuk kelas Sulteng standar selisih suaranya yaitu 1,5 persen, itu yang masuk ranah PHP yang diadili MK. Sedangkan hasil perolehan suara pihak terkait dengan pemohon sangat jauh yakni 6,4 persen.
“Kemudian terkait KTP, itu KPU sangat benar, dimana seorang calon pemilih harus membawa KTP saat ke TPS sekalipun membawa surat panggilan. Contoh, ketika kita hendak naik pesawat dari Palu ke Jakarta, sekalipun kita membawa Boarding pass tapi tidak bisa menunjukkan KTP, maka tidak dilayani atau tidak dapat terbang dengan pesawat pada Boarding pass yang kita bawa, sebab tidak dapat menunjukkan KTP sesuai nama yang tertera dalam Boarding pass itu,” tegas lelaki yang akrab disapa Nyong Kandolia itu.
Gugum Ridho Putra, SH, MH tim hukum Pihak terkait Paslon Anwar – Reny, dari kantor hukum Ihza & Ihza (law firm) bersama Dr. Mardiman Saiman, SH, MH dihadapan majelis hakim MK, meminta majelis hakim memutuskan perkara PHP Pilgub Sulteng dengan Dismissal atau N,O.
Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan berjenjang yang ditandai dengan keputusan KPU Sulteng, dapat diketahui bahwa perolehan suara sah paslon nomor urut 2 Anwar – Reny ini sebanyak 724.518 suara atau 45 persen.
Sedangkan Paslon nomor urut 1.Ahmad Ali -Abdul Karim Al Jufri mendapatkan 621.693 suara atau 38,6%.
Kemudian paslon nomor urut 3, H. Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto memperoleh 263.950 suara atau 16, 4 %.
Perolehan suara ketiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng itu sesuai keputusan kpu Provinsi Sulawesi Tengah nomor 434 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024.
Dari Keputusan hasil KPU Sulteng itu terdapat selisih sangat jauh antar paslon nomor urut, 1 yang bertagline BERAMAL dengan nomor urut 2 dengan tagline BERANI yaitu sebanyak 6,4% atau 102.825 Suara. EKO