POSONEWS.ID – Mantan Kepala Desa towara kecamatan petasia timur kabupaten morowali Utara,inisial B,Laki-laki 39 tahun yang sebelumnya menjabat kades towara 2016-2018 resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kolonodale setelah kalah dalam proses banding dan kasasi terkait tindak pidana korupsi melalui surat keputusan Mahkamah Agung No 534 K/Pid.Sus 2024.
Dalam siaran pers nya kepala kejaksaan negeri Morowali Utara Mahmudin SH, MH mengatakan,sebelumnya terdakwa didepan persidangan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri palu telah didakwa dengan dakwaan ancaman pidana primair pasal 2 ayat 1 junction pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU no 20 tahun 2001.subsidair perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dengan ancaman pidana dalam pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa yang dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri palu. Tindakan korupsi ini melibatkan penyalahgunaan anggaran desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih duaratus juta rupiah.
Kemudian terdakwa berupaya banding, melalui putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri palu kemudian terdakwa naik kasasi, dan berdasarkan putusan nomor 534 K/Pid.Sus 2024 pada tangal 6 februari 2024 Mahkamah Agung memutuskan 2,6 tahun penjara dengan denda 250 000 juta rupiah dengan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Mahmudin SH, MH yang baru kurang lebih 2 bulan menjabat sebagai kajari morowali Utara ini menyatakan, bahwa penahanan ini merupakan langkah untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera. “Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua tingkatan, termasuk di pemerintahan desa,” tegasnya.

Terdakwa akan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan palu. Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran desa guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. CHEM