Jabat Plt Bupati Poso, Yasin Mangun Tepis Rumor yang Beredar

0
79
Plt. Bupati Poso Yasin Mangun saat diwawancarai sejumlah wartawan diruang kerjanya
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Poso, Yasin Mangun menepis sejumlah isu yang beredar setelah dirinya resmi menjabat.

Beberapa rumor yang beredar di kalangan masyarakat menyebutkan, adanya dugaan bahwa Yasin telah meminta daftar proyek-proyek besar milik Pemerintah Daerah (Pemda) Poso, menghentikan seluruh anggaran yang sedang berjalan, serta bantuan sosial (bansos) yang sudah berjalan akan disalurkan hanya kepada pendukung salah satu pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan mendatang.

Kepada sejumlah wartawan, Yasin menegaskan bahwa isu-isu tersebut tidak berdasar.

“Saya tegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada masalah semuanya, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan transparansi dan distribusi Bansos tetap dikawal ketat agar sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Yasin saat di wawancarai di ruang kerjanya, Senin (30/9/2024).

Terkait isu-isu proyek, menurut Yasin, penekananya hanya pada belanja modal saja. Ia juga sudah menyampaikan kepada seluruh OPD yang masih punya belanja modal, baik yang sudah berjalan maupun yang akan berjalan untuk segera dilaporkan.

“Hal itu agar pelaksanaannya berjalan baik dan benar, jangan sampai nantinya tersandung dengan masalah hukum,” tukasnya.

Sementara, jika dirinya dikatakan tidak independen dan memihak kepada salah satu calon tertentu sangat tidak benar. Justru dirinya mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Poso harus menjaga netralitas.

Karena menurutnya, netralitas ASN merupakan hal yang mutlak dalam menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

“Olehnya, mari kita ciptakan Pilkada di Kabupaten Poso berlangsung damai dan kondusif,” tandasnya.

Diketahui, Yasin Mangun merupakan Wakil Bupati Poso yang tidak lagi mengikuti kontestasi Pilkada tahun ini. Sehingga, dalam aturan jika kepala daerah berhalangan tetap, maka wakil kepala daerah melanjutkan hingga masa waktu yang ditentukan. (Is)