Lagi, Kejari Poso Selesaikan Kasus Narkotika Lewat Restorative Justice

0
20
Foto: Kasi Pidum dam Kasi Intel Kejari Poso saat memperlihatkan bukti penyelesaian kasus lewat RJ disaksikan Kajari Poso Lie Putra Setiawan (Ist)
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso kembali menyelesaikan tindak pidana Narkotika lewat Restorative Justice (Keadilan Restoratif) terhadap Yahya alias Yaya dan Rifandi alias Dandi, di Kantor Kejari Poso, akhir pekan lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso Lie Putra Setiawan, SH, MH berharap kedua pelaku yang saat sedang menjalani rehabilitasi BNN di Baddoka Makassar segera pulih dan sembuh.

“Saya berharap keduanya segera sembuh dan tidak lagi mengulangi perbuatannya dalam penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kajari Poso Lie Putra Setiawan yang didampingi Kasi Intel M.Reza dan Kasi Pidum Muhammad Amin.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhammad Amin mengatakan, ini merupakan komitmen Kejaksaan RI untuk mendorong kebijakan yang berfokus menyelesaikan kesimpangsiuran penerapan rehabilitasi pada tindak pidana narkotika sekaligus mengupayakan pendekatan pemulihan bagi pengguna narkotika dengan pendekatan restoratif, sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 123 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Kasi Pidum, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan.

Menariknya kata Kasi Pidum, ini kasus kali kedua narkotika yang diselesaikan lewat keadilan restoratif. Kedua pelaku saat ini tengah menjalani rehabiltasi di BNN Balai Baddoka Makassar Sulawesi Selatan.

“Proses Rehabilitasi dilakukan pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 bertempat di BNN Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar Sulawesi Selatan, selama 3 bulan,” kata Kasi Pidum.

Selain itu, kedua tersangka dapat dikategorikan dalam diagnosis F.19.1 yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat multiple dan penggunaan zat psikoaktif lainnya, penggunaan yang merugikan (harmful) serta Tersangka I dan Tersangka II tidak memiliki indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Penyelesaikan kasus narkotika lewat RJ ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator, tersangka dan tokoh masyarakat. ULY