POSONEWS.ID – Berdasarkan surat pengaduan masyarakat Desa Padang Tumbuo tanggal 16 juli 2024 yang di ajukan ke Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una terkait pengaduan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan Desa Anggaran Tahun 2020 – 2021 dan 2023, yang terjadi di Desa Padang Tumbuo Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-Una.
Surat permintaan masyarakat tersebut untuk melanjutkan kembali pemeriksaan Anggaran tahun 2020 – 2021 dan tahun 2023 terhadap mantan Kades Padang Tumbuo.
Dalam surat tersebut disebutkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tojo Una-una APBDES Desa Padang Tumbuo tahun 2022 yang dilakukan pemeriksaan tahun 2023 dimana telah kita ketahui bersama bahwa didalan pemeriksaan tersebut terdapat temuan Inspektorat (Penyalahgunaan keuangan Desa).
Surat yang diajukan masyarakat Desa Padang Tumbuo hanya meminta dan memastikan dugaan kepada mantan Kades Padang Tumbuo berinisial AHA yang dalam pelaksanaan pemerintah Desa diduga telah banyak melakukan penyalahgunaan keuangan desa. Salah satu contoh pengadaan beberapa item kegiatan yang dilaksanakan sebagian Fiktif.
Untuk itu untuk guna memastikan dugaan, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una selalu lembaga APIP yang mempunyai otoritas yang berwenang melakukan pemeriksaan agar Desa Padang Tumbuo selalu bebas dari korupsi.
Salah satu pemerhati masyarakat desa, Didin membenarkan laporan masyarakat itu telah ditindak lanjuti oleh pihak penyidik Tipikor Polres Touna.
“Dan kepolisian tinggal menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dengan dugaan penyalahgunaan Keuangan Desa Tersebut ” tutup Didin. CH





