Eksekusi Lahan di Desa Balanggala Touna, Puluhan Personil Gabungan Disiagakan

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Puluhan personel gabungan lakukan pengamanan eksekusi lahan oleh pengadilan Negeri Poso, di Desa Balanggala Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una Una (Touna), Rabu (7/8/2024).

Pengamanan eksekusi lahan yang di pimpin oleh Kabag SDM Polres Touna AKP Muh. Natsir, S.H ini, dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Poso dan Pengacara dari pihak penggugat serta pihak tergugat Fatimah Al Habsy.

Adapun tim gabungan pengamanan pembacaan putusan pengadilan dari personil TNI AD/Koramil Ampana Tete, Polres Touna, Kompi Brimob Marowo serta personil Sat Pol PP Touna.

- Advertisement -

Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, melalui Kasihumas AKP Triyanto mengatakan, eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan tiga putusan pengadilan mulai dari putusan Pengadilan Negeri Poso dan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah hingga Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Tidak ada kendala yang berarti pada pelaksanaan eksekusi lahan pagi tadi. Walaupun Kepala Desa Balanggala tidak bersedia menandatangani Berita Acara Eksekusi setelah mendengar pembacaan putusan pengadilan,” ungkap Kasihumas.

Kasihumas menjelaskan, setelah pembacaan putusan kegiatan dilanjutkan dengan pengosongan dan pembongkaran pondok milik Fatimah Al Habsy yang berada di obyek eksekusi.

“Sebelum pembongkaran, telah dilakukan negosiasi agar penghuni pondok meninggalkan secara sukarela. Karena kondisi Ibu Fatimah Al Habsy sedang sakit yang bersangkutan di evakuasi dengan menggunakan mobil ambulance,” tambahnya.

Ditempat berbeda di lokasi pengamanan eksekusi, Kabag SDM AKP Muh. Natsir, S.H. menghimbau kepada Kepala Desa Balanggala serta masyarakat yang sempat hadir untuk tidak kembali menduduki obyek yang telah dieksekusi.

“Karena putusan eksekusi ini sudah melalui proses yang panjang di tiga tingkat pengadilan bahkan Mahkamah Agung,” himbau Kabag SDM. CH

- Advertisement -