Kajari Poso Selesaikan Kasus Narkotika Melalui Restorative Justice

0
27
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Kejaksaan Negeri Poso akhirnya memutuskan perkara terhadap dua orang tersangka tindak pidana narkotika, masing masing kepada tersangka AS alias R (29) dan AFS alias A (26), berdasarkan pada keadilan Restorative Justice (RJ).

Menariknya kata Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Imam Sutopo, SH, M.H, penyelesaian kasus dugaan tindak Pidana Narkotika lewat Restorative Justice ini, merupakan kasus narkotika yang kedua yang sudah dilakukan oleh Koprs Adhyaksa di Sulawesi Tengah.

“Kasus narkotika pertama yang diselesaikan lewat RJ oleh Kejari Palu dan kedua oleh Kejari Poso,” kata Kejari Poso Imam Sutopo didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhammad Amin, Jaksa Fasilitaror Reza Torio Kamba, S.H. dan Kepala Seksi Intelijen Muhammad Reza Kurniawan, SH, MH.

Kasi Pidum Muhammad Amin menjelaskan, dua tersangka yang menjadi korban AS dan AFS
yang diduga melakukan tindak Pidana Narkotika sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman No 18 Tahun 2021 yang menunjukan komitmen Kejakasaan RI untuk mendorong kebijakan yang berfokus menyelesaikan kesimpangsiuran penerapan rehabilitasi pada tindak pidana narkotika sekaligus mengupayakan pendekatan pemulihan bagi pengguna narkotika dengan pedekatan keadilan restoratif.

Menurutnya, atas persetujuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menerima dan agar segera melaksanakan serta melaporkan pelaksanaan penghentian penuntutan perkara Narkotika dengan cara di rehabilitasi selama 3 bulan.

“Penyelesaian perkara ini, sudah mendapat persetujuan oleh Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, yang diusulkan lewat Kejati Sulteng. Meminta tersangka yang menjadi korban harus menjalani rehabilitasi selama 3 bulan,” jelasnya.

Ditambahkan, kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi sejak 31 Juli 2024 di BNN Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya kata Kasi Pidum, pengajuan RJ kedua tersangka berdasarkan hasil asesmen medis oleh Dokter BNN Kabupaten Poso tanggal 21 Juni 2024 Nomor : B/020/VI/2024/Klinik Nakamadonde/BNNK Poso.

“Kedua tersangka dapat dikategorikan dalam diagnosis F.19.1 yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat multiple dan penggunaan zat psikoaktif lainnya, penggunaan yang merugikan (harmful) serta Tersangka I dan Tersangka II tidak memiliki indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” tutupnya. ULY