Kejari Touna Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Penganiayaan yang Ancaman Hukumannya Dibawah Lima Tahun

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una Una (Touna),melakukan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif terhadap 2 tersangka Lukman Nulhakim B. Paneo dan Yusran Lamoto alias Yusran, pada hari Rabu kemarin tanggal 25 Juli 2024.

Kedua tersangka ini, terlibat khasus pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Touna Pilipus Siahaan mengatakan, penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice. Ini berdasarkan ketentuan Kejaksaan Agung terhadap perkara dengan ketentuan tertentu ancaman hukumannya dibawah 5 Tahun.

“Tersangka/pelaku ini, baru pertama kali melakukan tindak pidana terutama proses damai antara pelaku dan korban. Misalnya persyaratan mereka sudah terpenuhi jadi kita sebagai jaksa fasilitator dan fasilitasi upaya perdamaian,” ujar Kajari, Jumat (26/7/2024).

Bukan cuman itu lanjut Kajari, proses perdamaian kemarin ada dua (2) perkara. Untuk perkara pencurian pasal 362 KUHP itu dilaksanakan di hari Rabu pada tanggal 10 Juli Tahun 2024. Untuk perkara penganiayaan kita laksanakan upaya perdamaian di hari Kamis tanggal 11 Juli 2024.

Upaya perdamaian kita lakukan dirumah Restorative Justice di Desa Sabulira Toba Kacamatan Ratolindo. Dari upaya perdamaian dua (2) perkara baik pencurian dan penganiayaan ini, disepakati untuk melakukan perdamaian antara pelaku dan korban. Setalah itu prosesnya kita ajukan ke Kejaksaan Tinggi dan dari Kejaksaan Tinggi kita meng expos perkara ke Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Dihari Rabu kemarin pada tanggal 24, kita sudah melakukan expos gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Nah, hasil dari expos itu Jaksa Agung menyetujui pengajuan perkara yang kita ajukan dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif. Jadi kita tidak lanjutkan perkara ini ke persidangan,” imbuhnya.

Dikatakan Kajari, setelah disetujui kita lakukan proses pengeluaran tahanan dari lembaga pemasyarakatan. Kedua tahanan ini sudah kita tahan sejak dilimpahkan oleh penyidik Polres Touna kurang lebih sekitar 15 hari atau dua minggu mereka menjalani penahanan di Lapas.

“Saya berharap,kedua tersangka bisa kembali ke masyarakat bahkan bisa menjadi contoh kedepanya agar kedua tersangka ini tidak mengulangi perbuatannya sebagaimana tujuan Restorative Justice keadaan semula,” pungkasnya. CH