
POSONEWS.ID – Kepolisian Sektor Lore Utara Kabupaten Poso di Napu berhasil melumpuhkan salah seorang pengedar narkoba jenis sabu saat hendak melarikan diri. Pelaku yang diketahui berinisial AK (35), terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kaki oleh aparat yang berhasil menangkapnya di kediaman pelaku di Desa Watumaeta Kecamatan Lore Utara pada Senin (22/7/2024).
Kapolsek Lore Utara Iptu. Septimon Tansile kepada wartawan mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 33,27 gram yang dikemas ke dalam paket siap edar.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu yang dikemas kedalam kemasan besar dan kemasan kecil. Ada pula paket siap edar. Berat keseluruhan mencapai 33,27 gram,” jelas Kapolsek yang didampingi Kasi Humas AKP Basirun Laele dan KBO Satnarkoba Polres Poso Iptu. Zet Pakiding, Rabu (24/7/2024).
Selain babuk sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) unit handphone berbagai merek, dua buah timbangan sabu dan uang tunai sebesar Rp 6,660 juta yang diduga hasil dari transaksi sabu yang dilakukan pelaku.
Menurut Kapolsek, oleh pelaku barang haram itu diperoleh dari Kota Palu dengan jalan memesan dengan cara mentransfer sejumlah uang.
“Setelah uang ditransfer, pelaku kemudian menjemput langsung paket tersebut dengan menggunakan kendaraan bermotor dari rumahnya di Watumaeta ke Palu,” tambah Kapolsek.
Kapolsek juga membenarkan bahwa saat ditangkap pelaku hendak melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara dilumpuhkan.
“Saat hendak dilakukan pengembangan penyelidikan ke Kota Palu dengan membawa pelaku, ditengah jalan tiba tiba pelaku hendak buang air kecil. Saat itulah pelaku mencoba melarikan diri, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan dibagian kaki,” urainya.
Diakui Kapolsek penangkapan pengedar sabu di wilayah Polsek Lore Utara ini tergolong cukup besar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir dengan babuk mencapai 33,27 gram.
Atas perbuatannya pelaku kini telah diamankan di Mapolres Poso. Pelaku diamcam dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara. ULY