POSONEWS.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Melaksnakan Workshop bertempat Ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis (25/7/2024).
Untuk menindak lanjuti surat Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11/KISLTG/VII/2024 dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentas.
Workshop ini, dengan tema Penguatan PPID dan PPID Pelaksana dalam pengelolaan, pendokumentasian dan layanan Informasi Publik yang dibuka oleh Asisten III Moh. Syarif Lasawedi.

Ketua Komisi Informasi Sulteng H. Abbas H. A. Rahim, SH., MED dalam sambutan lepas nya mengatakan, kami berharap adanya Workshop muda-mudahan peserta bisa memahami dan mengerti tugas baik PPID utama atau PPID pelaksana termasuk didalamnya petugas layanan atau staf petugas layanan informasi,” ucapnya.
Dalam arahan Bupati Touna, yang diwakili Asisten III Moh. Syarif Lasawedi mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. kehadiran undang-undang keterbukaan informasi publik merupakan peraturan yang sudah lama diharapkan oleh masyarakat dalam mewujudkan transparansi dalam penyelengaraan pemerintahan, yaitu dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan meletakkan kewajiban pemerintah/pemerintah daerah selaku badan publik yang mengelola informasi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Pemerintah tidak saja menetapkan undang-undang dan peraturan pemerintahnya, tetapi menindaklanjuti dengan perangkat kelembagaan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan terkait informasi, jika terjadi permasalahan pemenuhan hak masyarakat atas informasi antara pejabat publik dengan masyarakat,” ujar Asisten III.
Lebih Lanjut kata Asisten, Keterbukaan infomasi publik yang diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 merupakan hasil dari usaha-usaha yang dilakukan oleh semua pihak yang mendukung tata pemerintahan yang baik (good governance) di indonesia. dalam konsep negara hukum yang demokratis, keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik, yang transparan, terbuka dan partisipasi dalam seluruh proses kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasi.
Sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 13 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 7 permendagri nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).” tambahnya.

Oleh karena itu mengingat pentingnya workshop kali ini, selaku pemerintah daerah saya berharap dan menghimbau kepada pejabat struktural lingkup pemerintah daerah kabupaten tojo una-una, sebagai pejabat ppid dan ppid pelaksana untuk memahami tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan informasi yang dimohonkan oleh masyarakat, demikian pula dalam memilih, memilah dan mengidentifikasi jenis-jenis informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi lain yang dikuasai, serta informasi yang dikecualikan untuk tidak disampaikan.” imbuhnya.
Untuk itu ikutilah secara saksama materi workshop ini dengan baik dan benar demi kesempurnaan implementasi good governance di kabupaten tojo una-una. kepada tim narasumber workshop , atas nama pemerintah daerah kabupaten tojo una-una, saya menyampaikan terima kasih tak terhingga atas kesediaan waktu, tenaga dan pikiran yang dicurahkan kepada pemerintah daerah kabupaten tojo una-una seraya berharap bahwa pengelolaan informasi dan dokumentasi di daerah menjadi bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintah daerah yang setiap tahun wajib dilaporkan.” tutup Asisten III Moh. Syarif Lasawedi.
Turut hadir, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian Dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano lamangkona, s.sos.,m.si,Ketua Komisi Informasi H. Abbas H A Rahim,S.H.Med
,Wakil Ketua Komisi Informasi dr. jefit Sumampouw Bersama Anggota,Kepala Perangkat Daerah Bersama Camat Se-Kabupaten Tojo Yna-Una,Para Operator PPID/PPIDP Pada Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. CH





