Terbukti Pakai Narkoba, 3 Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan Poso

0
53
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.

Hal itu setelah tersangka inisial MY (25), MR (24) dan AA (42) dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Poso AKBP Arthur Sameaputty melalui Kasat Resnarkoba AKP Muliadi membenarkan adanya penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut.

“Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara ke 3 tersangka, kami langsung menyerahkannya ke pihak kejaksaan Poso,” ucap Kasat, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP).

“Tersangka MY dan MR dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, sementara AA dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Kata Kasat, penyerahan tahap II ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polres Poso bersama pihak Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum.

Hal ini juga menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana mendapatkan proses hukum yang sesuai.

“Kami berharap proses persidangan para tersangka dapat segera dilaksanakan dan kami akan terus mengawal proses ini hingga selesai,” tandasnya. (Isaq)