POSONEWS.ID – Kantor Pertahanan ATR/BPN dan Pemerintah daerah Kabupaten Tojo Una Una (Touna), melaksanakan Launching Layanan Elektronik yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati, Rabu (17/7/2024).
Launching Layanan Elektronik ini, dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulteng Freddy A. Kolintama, S.T, M.Si. Turut Hadir Sekda Touna Alimudin Muhammad, unsur Forkopimda, OPD dilingkup Pemerintah Daerah serta staf Kantor Pertanahan Touna.
Mewakili Bupati, Sekda Touna Alimudin Mohammad mengatakan, layanan pertanahan, mayoritas mengandalkan peran aktif masyarakat atau pemohon agar datang ke kantor pertanahan dalam mengurus layanan pertanahan, mulai dari pembuatan sertifikat tanah, informasi pertanahan hingga layanan lainnya.
“Dengan hadirnya pelayanan berbasis elektronik pada kantor pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, diharapkan akan memudahkan proses penyelesaian urusan agar berjalan dengan lancar.” ucap Sekda.
Begitu pentingnya lanjut Sekda, pelayanan elektronik di masa sekarang, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023, tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
“Dengan adanya peraturan tersebut layanan pertanahan melalui sistem elektronik dianggap dapat mengoptimalkan teknologi dan inovasi administrasi pertanahan menjadi lebih efisien, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat serta mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan,” sebut Sekda.

Sekda menambahkan, oleh karenanya setelah launching ini saya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus bersinergi dan mendukung kantor pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una terhadap upaya-upaya modernisasi dan digitalisasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Saya berharap implementasi layanan elektronik dan sertifikat tanah elektronik dapat mempercepat proses administrasi pertanahan, mengurangi birokrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan yang lebih transparan dan efisien,” tutup Sekda. CH





