Polres Touna Amankan Pria Pelaku Penyebaran Video Pornografi

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Kapolres Tojo Una Una (Touna) AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H menggungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi pada saat Konferensi Pers di Mako Polres Touna, Rabu (10/7/2024).

“Lk Inisial US (40), dugaan menyebarluaskan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan/alat kelamin yang terjadi pada sekitar bulan Mei 2024 di Desa Sukamaju Kecamatan Ampana,” ungkap Kapolres

Dikatakan Kapolres, pada bulan Maret tahun 2024 sekitar jam 21.00 Wita bertempat disalah satu kamar Hotel Yuniar yang terletak diwilayah Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan, tersangka US dengan menggunakan handphone miliknya melakukan hubungan seksual dengan Pr. IR sambil membuat/merekam

- Advertisement -

“Selang waktu 3 (tiga) minggu dari pembuatan video porno tersebut dimana saat itu posisi/keberadaan Tersangka US sudah berada dirumah tinggalnya di Desa Sukamaju Kecamatan Ampana Tete. ” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka US memperbanyak atau menggandakan video porno yang sebelumnya dia buat pada saat di Hotel Yuniar Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone miliknya.

US mengirimkan salah 1 (satu) video porno yang berdurasi 27 (dua puluh tujuh) detik dan salah satu gambar hasil tangkap layar (sreenshot) dari hasil video porno kepada 2 (dua) orang yang merupakan masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una Una.

Ada pun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit handphone merek VIVO YO2t warna cosmic grey (abu-abu), dengan nomor IMEI 1: 868149062105479, IMEI 2: 868149062105461 dan 1 (satu) buah simcard XL dengan nomor 0878 1521 6244,Dokumen elektronik,gambar tangkap layar (sreenshot) pengirim pesan masengger dan whatsapp kepada saksi-saksi

Alat Bukti,Keterangan Saksi, Keterangan Tersangka/Calon Terdakwa, Petunjuk (kesesuain keterangan saksi-saksi dan barang bukti), surat (Dokumen Elektronik) G. PERBUATAN

“US (40), di persangkaan dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkasnya. CH

- Advertisement -