POSONEWS.ID – Sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati pasangan Abdul Agfar Patanga dan Hairul Willah, yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tojo Una Una (Touna). Kamis (4/7/2024).
Dalam proses musyawarah terbuka ini,agendanya pembacaan permohonan pemohon serta pembacaan jawaban termohon pembuktian kesimpulan dan pembacaan putusan,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Touna Gafril.seusai sidang.
Dikatakan Gafril, sengketa ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang harusnya syarat minimal 11.981 dukungan, namun pemohon hanya lolos 11. 678, jadi ada kekurangan 303.
“Pemohon meminta diberikan penambahan waktu, karena pemohon merasa bahwa kurangnya waktu terhadap upload syarat dukungan masih ada data pemohon sekitar 396 yang tidak sempat terupload pada masa perbaikan,” ujar Gafril.
“Untuk proses pembacaan putusan kami akan memeriksa semua alat bukti,kemudian proses pembuktian di persidangan yang nantinya akan kami teliti sehingga dijadikan putusan yang akan dibacakan pada tanggal 10 Juli 2024 pekan depan,” pungkasnya. CH