POSONEWS.ID – Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Poso, Yan E Guluda, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Selasa (25/06/2024). Mantan Sekkab Poso yang sudah purna tugas itu datang memenhi panggilan Kejari Poso sekitar pukul 08.30 wita.
Kajari Poso melalui Kasi Intel M. Reza Kurniawan SH,MH, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa sedang ada pemeriksaan klarifikasi yang dilakukan tim penyidik Kejari Poso terhadap mantan Sekkab Poso tahun 2021 lalu.
“Pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas sejumlah kegiatan yang dilakukan mantan Sekkab Poso saat ia menjabat tahun 2021 lalu. Ini sifatnya klarifikasi saja,” tandas Reza kepada wartawan di gedung bundar Kejari Poso.
Reza tidak merinci bentuk kegiatan atau penggunaan anggaran tahun 2021 yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Sekkab saat itu. Hanya saja Reza mengakui bahwa permintaan klarifikasi yang bersangkutan seiring adanya laporan dari masyarakat.
“Mohon maaf saya belum bisa memberi keterangan lebih mendalam terkait spesifik perkara yang dilakukan mantan Sekkab Poso tersebut. Sekali lagi ini hanya permintaan klarifikasi untuk mencocokkan dengan laporan masyarakat yang masuk ke kita,” timpalnya.
Reza juga belum mau berkomentar saat disinggung apakah ada potensi kerugian negara yang ditemukan terkait permintaan klarifikasi tersebut.
Hingga awak media meninggalkan gedung Kejari Poso di Jalan Pulau Kalimantan, pukul 14.00 wita, pemeriksaan klarifikasi mantan Sekkab Poso masih berlangsung di ruang penyidik Pidsus Kejari Poso. ULY





