POSONEWS.ID – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020,tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024 terdapat 62 Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal (DT) tahun 2020 – 2024.yang dilaksanakan di Hotel BW Suite Coco, Palu, Kamis (13/6/2024).
Adapun sebaran daerah tertinggal tahun 2020-2024 adalah 3 kabupaten di Wilayah Sulawesi yaitu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Tojo Una – Una yang kesemuanya berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap wilayah-wilayah yang masih tertinggal, baik dari aspek sumber daya manusia, perekonomian, sarana prasarana dasar, hingga aksesibilitas.
“Diharapkan dengan diterimanya piagam penghargaan atas komitmen tinggi dalam pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dari Bapak Menko PMK, setiap Daerah penerima akan terus berkelanjutan dalam memajukan daerahnya dan tidak lagi kembali menjadi DT Tertinggal. Pendampingan dari Pusat akan terus diberikan,” ujar Muhadjir Effendy.
Diakatan Muhadjir Effendy, melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Indikator Penetapan Daerah Tertinggal dimana dalam indikator mencakup 6 dimensi yaitu: (a) perekonomian masyarakat, (b) sumber daya manusia, (c) sarana dan prasarana, (d) kemampuan keuangan daerah, (e) aksesibilitas, dan (f) karakteristik daerah dan memiliki 22 indikator yang semuanya terangkum dalam Indeks Komposit Ketertinggalan.
“Dari Indeks Komposit Ketertinggalan (IKK) pada tahun 2024 (sesuai target RPJMN 2020-2024) telah diproyeksikan sebanyak 25 Kabupaten Daerah Tertinggal Entas, 3 DT potensi entas tersebut di antaranya berada di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Tojo Una-Una,” Imbulnya.
Di katakan, Kabupaten Daerah Tertinggal dapat dikatakan Calon Potensi DT Entas jika Nilai Indeks Komposit Ketertinggalan Kabupaten > 60 (nilai ambang batas). Dengan komitmen tinggi untuk entasnya 3 Daerah Tertinggal di Provinsi Sulawesi Tengah menjadikan Wilayah Sulawesi entas dari ketertinggalan.
“Alhamdulillah selamat kepada 3 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah, pada tahun 2024 berdasarkan capaian 22 indikator maka tiga kabupaten tersebut diharapkan dapat dinyatakan sebagai Calon DT Entas dan wilayah Sulawesi keluar dari Daerah Tertinggal,” tambah Muhadjir.
Memperhatikan percepatan pembangunan daerah tertinggal melalui 3 (tiga) langkah yang disebut trilogi pemerataan pembangunan wilayah, yaitu koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyelenggaraan layanan dasar, peningkatan kapasitas, dan kebijakan aksi afirmasi. Ketiga langkah ini merupakan aspek yang harus dipenuhi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan, berkualitas, dan berkeadilan.
“Upaya kolaboratif dalam perwujudan percepatan pembangunan daerah tertinggal penting dilakukan untuk mencapai target optimis pengentasan 25 daerah tertinggal menjadi daerah entas sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024.” tutupnya (CH- Prokopim Touna)