BKPSDMD Touna Sosialisasi Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023, Kinerja ASN Dinilai Atasan Langsung

0
132
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una (Touna), melalui 𝘚𝘦𝘬𝘳𝘦𝘵𝘢𝘳𝘪𝘴 𝘉𝘒𝘗𝘚𝘋𝘔𝘋 melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Ananda,Selasa (04/06/2024).

Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una.

Mewakili Bupati, Asisten III 𝘔𝘰𝘩. 𝘚𝘺𝘢𝘳𝘪𝘧, 𝘔.𝘈.𝘗 mengatakan, sebelum diterapkannya PERMENPAN-RB nomor 1 tahun 2023, penilaian jabatan fungsional tidak dilakukan oleh atasan langsung, namun kepada tim penilai angka kredit, kedepannya pasca diterbitkannya PERMENPAN-RB ini penilaian akan dilakukan oleh atasan langsung guna menghindari bias dari para tim penilai.

“Dalam PERMENPAN-RB juga telah diatur mengenai, kedudukan dan tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi jabatan fungsional, kategori dan jenjang jabatan fungsional, pengusulan dan penetapan jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan fungsional, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, kenaikan pangkat, penghentian dari jabatan fungsional, kompetensi, instansi pembina dan tugas instansi pembina dan organisasi profesi.” ujar Asisten.

Dikatakan Moh. Syarif, sebagai tindak lanjut atas PERMENPAN-RB tersebut  secara teknis mengenai angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional juga telah diatur melalui peraturan badan kepegawaian negara nomor 3 tahun 2023.

“Dengan terbitnya peraturan badan kepegawaian negara nomor 3 tahun 2023 ini, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu, mengingat, pasca terbitnya peraturan badan kepegawaian negara ini, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terikat dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit, justru atasan langsung yang bertindak sebagai pejabat penilai kinerja.” imbulnya.

Lebih lanjut kata Asisten, dengan terbitnya peraturan tersebut diharapkan agar birokrasi kita kedepannya menjadi lebih lincah, cepat, dinamis dan produktif serta berdampak langsung pada kinerja institusi.

“Atas nama pemerintah daerah kabupaten Tojo Una Una, saya berharap kepada pejabat penilai kinerja dalam hal ini atasan langsung pejabat fungsional harus benar-benar membangun komunikasi melalui dialog kinerja yang intensif dan melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan, agar mudah dalam menetapkan ekspektasi kinerja yang harus dipenuhi oleh seorang pejabat fungsional di instansi yang dipimpinnya,” tegas Moh. Syarif.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pemahaman substansi yang sama terhadap peraturan badan kepegawaian negara nomor 3 tahun 2023, sehingga nantinya proses pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional berjalan dengan lancar. target terdekat adalah harus segera dilakukan proses perubahan penetapan angka kredit (PAK) konvensional ke model integrasi, dilanjutkan dengan proses konversi angka kredit dari penilaian kinerja.

“Kepada peserta sosialisasi, saya berharap agar mengikuti kegiatan ini dengan serius sampai tuntas, manfaatkan kesempatan yang ada ini untuk mendapatkan pemahaman tentang bagaimana pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan aturan yang berlaku,agar semua peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan sungguh-sungguh.” tutup Asisten III.

Turut hadir,𝘗𝘦𝘮𝘢𝘵𝘦𝘳𝘪/𝘕𝘢𝘳𝘢𝘴𝘶𝘮𝘣𝘦𝘳 𝘒𝘢𝘣𝘪𝘥 𝘔𝘶𝘵𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘚𝘵𝘢𝘵𝘶𝘴 𝘒𝘦𝘱𝘦𝘨𝘢𝘸𝘢𝘪𝘢𝘯 𝘒𝘢𝘯𝘵𝘰𝘳 𝘙𝘦𝘨𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 𝘐𝘝 𝘉𝘒𝘕 𝘔𝘢𝘬𝘢𝘴𝘴𝘢𝘳 𝘚𝘶𝘱𝘢𝘳𝘥𝘪, 𝘚.𝘗𝘥.,𝘔.𝘈𝘥𝘮.,𝘚𝘋𝘈 𝘥𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘬𝘳𝘦𝘵𝘢𝘳𝘪𝘴 𝘉𝘒𝘗𝘚𝘋𝘔𝘋 𝘒𝘢𝘣𝘶𝘱𝘢𝘵𝘦𝘯 𝘛𝘰𝘫𝘰 𝘜𝘯𝘢-𝘜𝘯𝘢 𝘙𝘶𝘴𝘭𝘪 𝘚.𝘚𝘰𝘴.,𝘔.𝘚𝘪 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘈𝘯𝘢𝘭𝘪𝘴 𝘚𝘶𝘮𝘣𝘦𝘳𝘥𝘢𝘺𝘢 𝘔𝘢𝘯𝘶𝘴𝘪𝘢 𝘈𝘱𝘢𝘳𝘢𝘵𝘶𝘳 𝘈𝘩𝘭𝘪 𝘔𝘶𝘥𝘢 𝘍𝘪𝘵𝘳𝘪𝘺𝘢𝘯𝘪, 𝘚.𝘚𝘰𝘴. (CH/Prokopim Touna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini