Bansel DPC Gerindra Poso Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup

0
63
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Badan Seleksi ( Bansel) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Poso mulai membuka pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Poso dalam Pemilukada tahun 2024.

Ketua Bansel DPC Partai Gerindra Poso Abd. Malik Saleh mengatakan, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati poso terbuka untuk umum, baik kader maupun non kader.

“Siapa saja bisa mendaftar. Pendaftaran ini terbuka untuk umum,” kata Abd. Malik Saleh saat ditemui di Sekretariat Bansel Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso di Jalan Pulau Sulawesi (jalur dua) Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota, Senin (29/4/2024).

Menurut Malik proses pendaftaran sekaligus pengambilan formulir akan berlangsung selama 7 (tujuh) hari sejak 30 April hingga 7 Mei 2024.

“Kita memberikan waktu selama seminggu bagi para kandidat yang ingin mendaftar dan mengambil formulir. Formulir bisa diambil langsung saat mendaftar di Sekretariat Bansel DPC Gerindra Poso,” tandas Abd. Malik Saleh.

Sementara untuk waktu pengembalian formulir, Bansel DPC Gerindra Poso memberikan tenggang waktu selama 14 hari, terhitung sejak 8 Mei hingga 22 Mei 2024 mendatang.

Dia menambahkan, untuk pengambilan formulir saat mendaftar, bakal calonbup bisa datang langsung atau diwakili. Namun untuk pengembalian formulir pendaftaran, Bansel DPC Gerindra mewajibkan sebaiknya diantar langsung oleh bakal calon yang bersangkutan.

“Kami mewajibkan proses pengembalian formulir seyogyanya bisa diantar langsung oleh kandidat yang bersangkutan. Hal ini juga merupakan bentuk komitmen partai agar bisa membangun komunikasi dan mengenal langsung langsung dengan bakal calon,” jelas Malik.

Waktu pendaftaran dan pengambilan formulir dibuka sejak pukul 10.00 wita hingga pukul 16.00 wita. 

Untuk diketahui dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2024 Partai Gerindra Kabupaten Poso berhasil meraih tiga kursi DPRD Kabupaten Poso. 

Dalam Pemilukada Poso pasangan calon bupati dan wakil bupati poso minimal harus diusung 20 persen suara parlemen atau minimal 6 kursi dari total 30 kursi DPRD Poso. ULY